Toponimi, Jatidiri dan Politik Historiografi
Oleh
Nunu A Hamijaya
Terasjabar.co – Setelah menyelesaikan buku terbaru, TOPONIMI CIANJUR: Nyawang Ka Tukang, Nenjo ka Kiwari’, (619 halaman), banyak yang hal yang terpikirkan penulis, bahwa sejak era Kolonial, politik historiografi pun merambah ke urusan toponimi ini, jauh dari perkiraan dampaknya kemudian di era Orde Lama, Orde Baru hingga kini.
Toponimi (penamaan unsur geografis) di Indonesia bukan sekadar penanda spasial, melainkan produk politik historiografi yang melegitimasi kekuasaan, merekam memori kolektif, dan menegaskan identitas nasional.
Dari Era Kolonial hingga Post Orde-Baru
Sepanjang sejarah, pergantian rezim penguasa di Indonesia selalu diikuti dengan strategi dekolonisasi, “Indonesisasi”, maupun peneguhan hegemoni politik melalui pengubahan nama-nama tempat.
Pada masa kolonial, Pemerintah Hindia Belanda menggunakan toponimi sebagai alat kontrol politik dan administratif. Historiografi kolonial menempatkan bangsa Eropa sebagai pusat peradaban (Erosentris), yang tercermin dalam penamaan kota dan jalan, seperti mengubah nama lokal menjadi nama bernuansa Eropa (contoh: Jayakarta/Sunda Kelapa diubah menjadi Batavia, serta penggunaan nama Buitenzorg untuk Bogor);Nama-nama jalan utama di pusat kota menggunakan nama bangsawan atau gubernur jenderal Belanda, seperti Van Heutz Boulevard atau Wilhelmina Straat. Penamaan kawasan berdasarkan etnis untuk mempermudah kontrol wilayah, seperti Kampung Cina (Pecinan), Kampung Arab, dan Koja.
Pasca-kemerdekaan, penulisan sejarah bergeser dari Indonesiasentris. Toponimi di era ini berfungsi sebagai instrumen “Nation and Character Building” untuk menghapus jejak imperialisme: Langkah yang ditempuh, seperti : mengembalikan nama kota kolonial ke nama asli atau nama baru yang bernuansa nasionalis (contoh: Batavia kembali menjadi Jakarta, Buitenzorg menjadi Bogor, dan Fort de Kock menjadi Bukittinggi). Di Papua, nama Koffiau atau Hollandia diubah menjadi Kota Baru, kemudian Sukarnopura (sekarang Jayapura), dan puncak tertinggi Carstensz Pyramid diubah menjadi Puncak Jaya untuk menegaskan kedaulatan Indonesia atas wilayah tersebut.Jalan-jalan protokol mulai dinamai dengan pahlawan nasional (Diponegoro, Sudirman, Thamrin) untuk membangun kebanggaan kolektif sebagai bangsa yang merdeka.

Rezim Orde Baru menggunakan historiografi untuk melegitimasi narasi “Penyelamat Pancasila” dan menyingkirkan pengaruh kiri serta figur Sukarno (desukarnoisasi),seperti dengan penghapusan Jejak Sukarno. Nama wilayah seperti Sukarnopura diubah menjadi Jayapura dan memunculkan nama pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI (seperti Ahmad Yani, Gatsu, Tendean, Panjaitan) mendominasi jalan-jalan arteri di hampir seluruh kota di Indonesia. Ini merupakan taktik toponimi untuk merawat ingatan publik akan “bahaya komunisme”. Terakhir, melalui UU No. 5 Tahun 1979, nama-nama desa di seluruh Indonesia di-Jawanisasi secara paksa (seperti penggunaan istilah “Desa” dan “Kepala Desa” di wilayah luar Jawa yang merusak toponimi serta sistem adat lokal seperti Nagari di Minangkabau).
Pasca-1998, runtuhnya sentralisme Orde Baru membuka ruang bagi historiografi lokal dan pengakuan kembali hak-hak adat:Banyak daerah mengembalikan nama jalan atau wilayah mereka ke nomenklatur adat (contoh: kembalinya istilah Nagari di Sumatera Barat dan Kampung di Papua).
Proyek toponimi baru kadang digunakan untuk menyembuhkan luka sejarah. Contohnya adalah peresmian Jalan Majapahit dan Jalan Hayam Wuruk di Bandung (serta Jalan Sunda di Surabaya) pada tahun 2018 untuk mengakhiri “sentimen sejarah” pasca-Perang Bubat antara etnis Sunda dan Jawa.
Di era kontemporer, politik toponimi juga bergeser ke arah kapitalisme, di mana nama stasiun transportasi publik (seperti MRT Jakarta) atau stadion olahraga dilelang kepada korporasi (branding rights), yang mengaburkan nilai historis asli kawasan tersebut.
Konflik Sosial dan Toponimi
Konflik sosial akibat perubahan nama jalan atau daerah di Indonesia umumnya dipicu oleh benturan kepentingan antara kebijakan top-down pemerintah dengan identitas budaya, memori kolektif, serta beban administratif yang ditanggung masyarakat.
Toponimi bukan sekadar urusan penataan administrasi wilayah, melainkan representasi ruang hidup yang bernilai historis dan ekonomis bagi warganya.
Sebagai contoh, pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah secara massal 22 nama jalan menggunakan nama-nama tokoh Betawi. Kebijakan ini memicu protes keras dan resistensi dari warga di berbagai wilayah (seperti di Jalan Tanah Tinggi, Cikini, dan Bambu Apus).
Pada tahun 2018, muncul gerakan “Rekonsiliasi Budaya” untuk mengakhiri beban sejarah Perang Bubat (1357 M) antara etnis Sunda dan Jawa. Sebagai bentuk perdamaian, digagaslah peresmian Jalan Prabu Siliwangi dan Jalan Sunda di Surabaya (Jawa Timur), serta Jalan Majapahit dan Hayam Wuruk di Bandung (Jawa Barat).
Meski diniatkan baik, wacana ini sempat memicu ketegangan diskursif di kalangan sejarawan dan komunitas lokal yang merasa ruang spasial mereka diintervensi oleh narasi politik luar daerah. Terjadi perdebatan sengit di ruang publik mengenai “penjajahan kultural” terselubung. Kelompok masyarakat adat khawatir identitas asli lokalitas mereka tergerus demi kepentingan kompromi politik elite pemerintahan antarpovinsi.
Dalam proses pembentukan Provinsi Baru di Papua, sempat muncul konflik toponimi terkait usulan penggunaan nama “Provinsi Anim Ha” untuk wilayah selatan Papua. Nama Anim Ha merujuk pada identitas wilayah adat suku Marind. Suku-suku lain yang berada di wilayah cakupan tersebut (seperti suku Asmat, Mappi, dan Mandobo) menolak keras penamaan itu.Konflik horizontal hampir pecah karena penamaan tersebut dinilai bias etnis, mengangkat derajat satu suku tertentu, sekaligus merendahkan kedudukan suku adat lainnya yang hidup berdampingan di wilayah yang sama.
Untuk meredam eskalasi sosial, pemerintah akhirnya memilih nama netral berbasis arah mata angin, yaitu Provinsi Papua Selatan.
Perubahan nama spasial tanpa pelibatan komunitas lokal melahirkan tiga bentuk resistensi utama:
- Penolakan Ahistoris: Komunitas menolak karena nama baru dirasa asing dan tidak mewakili sejarah tempat tinggal mereka.
- Beban Ekonomi Struktural: Warga menolak mentah-mentah jika pengubahan nama justru menurunkan valuasi ekonomi wilayah atau mempersulit urusan legalitas hukum perdata mereka.
- Eskalasi Sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA): Nama daerah yang bias kelompok memicu kecemburuan sosial dan merusak integrasi horizontal antar-komunitas adat.
Demikianlah, toponimi bukan sekedar penamaan suatu wilayah, namun sarat dengan beban politik historiografi di setiap zamannya. Namun demikian, tanpa upaya memelihara toponimi warisan kita sendiri tentu akan menjadikan jatidiri komunitas dan etnis akan semakin kabur dan akhirnya akan hilang dalam pusaran sejarah dan peradaban, sehingga hanya menyisakan sekedar ‘nama-nama jalan’.






Leave a Reply