Ikan Busuk Mulai dari Kepala: Historiografi Politik Indonesia
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – Pepatah “ikan busuk dari kepalanya” berasal dari tradisi dan sastra kuno, dengan akar yang paling populer dikaitkan dengan pepatah Turki, yaitu “balık baştan kokar”. Pepatah ini secara harfiah berarti “ikan mulai berbau busuk dari bagian kepalanya”.Cendekiawan Eropa, Erasmus (Abad ke-16) memasukkan frasa “Piscis primum a capite foetet” (Ikan berbau busuk pertama kali dari kepala) ke dalam kumpulan pepatah klasiknya (Adagia). Salah satu catatan paling awal dalam literatur bahasa Inggris ditemukan pada tahun 1768 dalam karya Sir James Porter berjudul Observations on the Religion, Law, Government, and Manners of the Turks.
Pepatah ini digunakan sebagai analogi kepemimpinan. Jika sebuah organisasi, negara, atau institusi mengalami kehancuran atau korupsi, masalahnya selalu bermula atau berakar dari para pemimpinnya di bagian paling atas.
Tulisan pertama ini akan membedah tentang praktek ‘pepatah kuno’ tadi yang merupakan realitas historiografi politik-kenegaraan yang berlangsung sejak Indonesia berdiri sebagai negara-bangsa (nation-state). Tulisan kedua, akan membahas tentang perspektif tokoh teladan negarawan muslim Indonesia yang menunjukkan sikap sebaliknya dari pepatah tersebut.
Pancasila yang dituhankan: Tuhan YME
Penyebutan ‘Pancasila’ untuk sila-sila yang berjumlah lima adalah kreasi Soekarno-Moh Yamin, dan Soepomo dalam sidang-sidang pertama BPUPKI. Adapun para ulama-tokoh ummat, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan KH Ahmad Sanusi menyebut Islam sebagai dasar negara, yang patut dan layak berdasarkan akidah dan sejarah. Ini harus menjadi ingatan kolektif umat islam, bahwa Islam sudah sejak awal diperjuangkan demi terwujudnya Islam Bernegara di bumi Indonesia. Para ulama tidak mengenal adanya sila-sila yang dinamai ‘pancasila’, sebelum dikenalkan oleh tokoh-tokoh nasionalis sekuler.
Tatkala, ‘islam’ disingkirkan dalam diskursus perdebatan dasar negara, frase ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ dengan tambahan ‘syariat islam’ yang telah diputuskan dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, ternyata juga dihapuskan menjadi hanya ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, bahkan ‘Tuhan YME” menjadi nama baru bagi ‘tuhannya’ Negara dan Bangsa Indonesia setiap prasasti dan peresmian seremonial negara.
Kedudukan Pancasila : Soekarno hingga Joko Widodo
Penyebutan kata “Pancasila” pertama kali tercatat dalam dokumen negara pada Notulen Sidang Resmi BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Kata “Pancasila” secara eksplisit pertama kali masuk ke dalam teks konstitusi tertulis negara dalam Mukaddimah Konstitusi RIS 1949: Di dalamnya tertulis secara eksplisit: “…mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna, bersendikan Pancasila…” dan Mukaddimah UUDS 1950: Bunyinya persis sama, menegaskan bahwa negara hukum Indonesia bersendikan Pancasila.
Pancasila sebagai Ideologi : Soekarno dan Soeharto
Pancasila bergeser sebagai ideologi, menurut Buyung Nasution, dimulai ketika Soekarno berpidato di Amuntai, Kalimantan, 1953, tentang Pancasila vs Islam. Sukarno, yang sebelumnya melihat Pancasila sebagai konsensus/filosofi dasar untuk mengakomodasi berbagai ideologi dan faham yang berkembang di Indonesia, mulai mengkristalkan Pancasila sebagai sebuah ajaran khusus.
Soekarno telah meninggalkan Pancasila dari “filosofi dasar” (yang dalam istilah Jean Paul Sartre sebagai “major system of thought”), kepada ideologi, (Sartre: “minor system of ideas living on the margin of the genuine philosophy and exploiting the domain of greater system). Agar Pancasila bisa menjadi ideologi, Sukarno mengintegrasikan Komunisme sebagai kekuatan inti dan pandangan- pandangan anti Islam sebagai penguat, pada ajaran Sosialisme Sukarno tersebut.
Berikutnya, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, istilah Pancasila dilegalstandingkan sebagaimana yang g tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itu berstatus sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. Melalui UU No. 3 Tahun 1985 (Parpol) dan UU No. 8 Tahun 1985 (Ormas), rezim Orde Baru memberikan legal standing baru bagi Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berorganisasi. Poin ini menjadi era politisasi ideologi terbesar. Melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing modern. MK membatalkan istilah “Pancasila sebagai salah satu pilar” dan menegaskan secara mutlak bahwa nomenklatur Pancasila adalah Dasar Negara yang kedudukannya berada di atas konstitusi tertulis.
Terakhir, Pancasila sebagai hukum itu sendiri. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur tindak pidana penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam Buku Kedua Bab I mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.Dalam Ayat (1), undang-undang ini melarang komunisme/marxisme-leninisme, lalu menambahkan kalimat “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”.
Maklumat Wakil Presiden : Kotak Pandora
Para pendiri bangsa (terutama Soepomo dan Soekarno) merancang Indonesia sebagai “Negara Kekeluargaan” atau Negara Integralistik. Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui satu lembaga tertinggi bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diisi oleh utusan daerah, golongan, dan elemen bangsa. Sistem pengambilan keputusan yang diamanatkan Pembukaan adalah musyawarah untuk mencapai mufakat (serupa dengan konsep Syuro), bukan kompetisi antar-partai politik yang membelah masyarakat dan bukan pula sistem pemungutan suara terbanyak (fifty plus one/voting) ala demokrasi liberal Barat yang menjunjung tinggi individualisme.
Namun, hadirnya Maklumat Wakil Presiden No. X (Maka) tanggal 3 November 1945 yang dikeluarkan oleh Mohammad Hatta adalah sebuah lompatan politik radikal yang tidak memiliki landasan yuridis (legal standing) dalam teks asli UUD 1945.
Pada 3 November 1945, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat yang berisi anjuran pembentukan partai-partai politik sebelum diselenggarakannya Pemilu.
Sebuah bentuk cacat Legal Standing. Di dalam UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945, tidak ada satu pun pasal yang memerintahkan atau mengatur keberadaan partai politik. Kekuasaan penuh saat itu berada di tangan Presiden yang dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan. Menggeser Presidensial Menjadi Parlementer: Maklumat ini, dikombinasikan dengan Maklumat BP-KNIP No. 5 tanggal 11 November 1945, mengubah sistem pemerintahan Indonesia secara drastis dari Presidensial (di mana menteri bertanggung jawab kepada Presiden) menjadi Parlemen/Multipartai (di mana menteri bertanggung jawab kepada parlemen/partai). Ini adalah pengubahan sistem negara tanpa melalui amandemen resmi UUD 1945.
Secara riil-politik, Hatta mengambil langkah non-konstitusional tersebut demi strategi diplomasi internasional internasional, meskipun mengorbankan desain asli konstitusi:, yaitu untuk Menghindari Stigma Fasisme: Sekutu (pemenang Perang Dunia II) menganggap pemerintahan Soekarno-Hatta sebagai bentukan fasis Jepang karena kekuasaan terpusat mutlak pada satu tangan (Presiden) mirip sistem diktator.Kedua, Pencitraan Global: Hatta ingin menunjukkan kepada mata dunia Barat bahwa Republik Indonesia yang baru lahir adalah negara demokratis yang modern, plural, dan menghargai kebebasan berpendapat melalui sistem kepartaian.
Dengan dibukanya “Kotak Pandora” oleh Hatta pada tahun 1945, Indonesia resmi masuk ke dalam labirin demokrasi liberal-multipartai.Aspirasi Pembukaan UUD 1945 mengenai “permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” didegradasi menjadi transaksi politik antar-ketua umum partai. Kepentingan rakyat banyak dikalahkan oleh kepentingan logistik partai politik dan oligarki yang mendanainya.
Pada November 1945, sistem presidensiil diubah secara sepihak menjadi Sistem Parlementer melalui pengangkatan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri pertama. Mekanisme Pelanggaran: Perubahan ini dipicu oleh Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945 (mengubah fungsi KNIP menjadi parlemen) dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 (mengubah tanggung jawab menteri kepada parlemen). Para pendiri bangsa sendiri yang mengajari sejarah Indonesia bahwa teks konstitusi tertulis boleh diabaikan dan ditabrak jika demi pragmatisme politik (saat itu dalihnya adalah untuk mendapatkan pengakuan dari negara Barat/Sekutu).
Islam sebagai Dasar Negara
Sidang Konstituante adalah panggung legal terakhir di mana umat Islam mencoba menagih janji Hatta secara konstitusional dan terhormat lewat jalur parlemen. Pembubaran Konstituante lewat Dekrit 1959 menandai berakhirnya era demokrasi parlementer dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin Soekarno yang otoriter.
Di podium Konstituante, tokoh-tokoh Islam seperti Mohammad Natsir (Masyumi) dan KH. Saifuddin Zuhri (NU) dan KH Isa Anshory menyampaikan pidato-pidato yang sangat konseptual untuk mematahkan hegemoni Pancasila. Konstitusi saat itu mensyaratkan bahwa untuk menetapkan dasar negara, keputusan harus disetujui oleh minimal dua pertiga (2/3) jumlah anggota yang hadir.
Selama kurun waktu 1956 hingga 1959, Konstituante melakukan pemungutan suara (voting) sebanyak tiga kali untuk memilih antara Dasar Islam atau Dasar Pancasila. Hasilnya selalu menemui jalan buntu.
Melihat kebuntuan politik yang berkepanjangan dan adanya desakan dari pihak militer (Jenderal A. H. Nasution), Presiden Soekarno mengambil langkah inkonstitusional yang radikal. Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
- Membubarkan Konstituante hasil Pemilu 1955.
- Menyatakan kembali ke UUD 1945 (versi 18 Agustus 1945).
- Menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950.
Untuk meredam kemarahan dan potensi pemberontakan dari Blok Islam yang merasa dikhianati untuk kedua kalinya karena Konstituante dibubarkan secara paksa, Soekarno memasukkan klausul pengakuan historis dalam konsideran Dekrit Presiden 1959 tersebut: “…Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.
Peristiwa ini mengunci perdebatan dasar negara secara paksa dengan dekrit presiden, bukan dengan mufakat. Akibatnya, bara api kekecewaan tersebut tidak pernah benar-benar padam dan terus diwariskan ke generasi-generasi gerakan Islam berikutnya di Indonesia hingga hari ini.
Pancasila: Ideologi dan Asas Tunggal
Penetapan Asas Tunggal Pancasila memang merupakan sebuah penyimpangan politik (politisasi ideologi) yang menabrak esensi asli dari dokumen otentik Pembukaan UUD 1945. Secara historis, penyeragaman Pancasila sebagai asas tunggal dan ideologi digodok sejak awal 1980-an dan disahkan secara hukum pada tahun 1985 melalui UU No. 3 Tahun 1985 (tentang Partai Politik) dan UU No. 8 Tahun 1985 (tentang Organisasi Kemasyarakatan).
Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, lima prinsip dasar dirumuskan sebagai Dasar Negara (Philosofische Grondslag)—yakni fondasi bagi jalannya pemerintahan dan pembuatan hukum. Namun pada era Orde Baru, fungsi ini digeser oleh penguasa menjadi Ideologi Tunggal yang wajib dianut oleh organisasi sipil, keagamaan, dan politik. Pancasila yang alaminya adalah payung pemersatu bagi segala keberagaman (pluralisme) dipaksa menjadi alat penyeragaman.
Sumber hukum otentik Pembukaan UUD 1945 dirumuskan melalui musyawarah multipihak (nasionalis, Islam, sosialis, dll.) di BPUPKI dan PPKI. Namun pada era Orde Baru, tafsir atas Pancasila dimonopoli secara sepihak oleh Presiden Soeharto lewat program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Siapa pun yang memiliki tafsir berbeda mengenai keadilan atau demokrasi langsung dianggap melanggar hukum.
Penerapan Asas Tunggal memaksa ormas keagamaan (seperti NU, Muhammadiyah, HMI) dan partai politik untuk menghapus asas khittah Islam atau asas lainnya dalam Anggaran Dasar mereka, lalu menggantinya wajib hanya dengan Pancasila. Dan menjadikan Pancasila sebagai instrumen “pembungkaman” kelompok kritis. Organisasi yang menolak asas tunggal langsung dicap anti-Pancasila, subversif, dan dibubarkan oleh rezim.
Sumber hukum otentik Pembukaan UUD 1945 dirumuskan melalui musyawarah multipihak (nasionalis, Islam, sosialis, dll.) di BPUPKI dan PPKI. Namun pada era Orde Baru, tafsir atas Pancasila dimonopoli secara sepihak oleh Presiden Soeharto lewat program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Siapa pun yang memiliki tafsir berbeda mengenai keadilan atau demokrasi langsung dianggap melanggar hukum.
Rezim Orde Baru memiliki legal standing yang sah secara formal melalui TAP MPRS 1966, TAP MPR 1978, dan UU Ormas/Parpol 1985.Tindakan Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai doktrin politik tunggal adalah sebuah penyimpangan berat terhadap ruh otentik Pembukaan UUD 1945. Mereka menggunakan kedudukan formal hukum (legal standing) untuk memaksakan tafsir sepihak demi melanggengkan kekuasaan.
Pancasila sebagai Sumber Hukum
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 adalah dokumen historis pertama yang secara formal menggunakan frasa “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum” dan mempertegas memorandum DPR-GR.dikukuhkan kembali melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/2000: Sebelum undang-undang di atas, MPR mengeluarkan ketetapan yang menegaskan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.Terakhir, bersifat mengikat ke dalam maupun keluar, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: Pada Pasal 2 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini, tertulis secara eksplisit: “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.”
Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum tidak dapat dimaknai bahwa Pancasila setara dengan peraturan perundang-undangan.Menurut Mahkamah Konstitusi, Pancasila bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan.
Pancasila: Ditetapkan oleh MK
Melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013, MK membatalkan istilah “Pancasila sebagai salah satu pilar” dan menegaskan secara mutlak bahwa nomenklatur Pancasila adalah Dasar Negara yang kedudukannya berada di atas konstitusi tertulis.
Menurut MK penegasan dalam Putusan 82/PUU-XVI/2018 bahwa menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sekalipun letaknya di atas UUD 1945, justru akan merusak tatanan hukum karena sama artinya menjadi Pancasila sebagai norma hukum yang memungkinkan untuk dapat dilakukan perubahan.
Dengan demikian, Pancasila tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari hukum positif karena sudah melampaui tata hukum positif (transcedental-logic), namun nilai- nilai yang terkandung di dalamnya menjadi penentu validitas seluruh tata hukum positif,in casu seluruh peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan oleh UU12/2011 harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila bukan dasar hukum, apalagi hukum itu sendiri, melainkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kedudukanya diatas UUD 1945.
Pancasila sebagai Hukum (KUHP)
Namun, di era pemerintahan JOKO Widodo, telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Buku Kedua BAB I tentang Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara ini terdapat pada halaman 59 hingga halaman 70.
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur tindak pidana penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam Buku Kedua Bab I mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.
Ketentuan ini merupakan salah satu pasal yang paling banyak disorot dan dikritik oleh para akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan elemen masyarakat sipil karena dinilai memiliki “karet” (multitafsir) yang berpotensi menjadi instrumen represi politik di masa depan.
Berdasarkan dokumen resmi KUHP Nasional, rumusan Pasal 188
Ayat (1): Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum (lisan, tulisan, media apa pun) dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Ayat (2): Jika perbuatan menyebarkan paham tersebut diniatkan secara sengaja untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, hukuman naik menjadi paling lama 7 tahun.
Ayat (3) & (4): Jika penyebaran paham tersebut mengakibatkan kerusuhan masyarakat atau kerugian harta benda, dipidana paling lama 10 tahun. Jika sampai mengakibatkan kematian orang, dipidana paling lama 15 tahun.
Meskipun pemerintah berdalih pasal ini bertujuan melindungi ideologi negara, para pengamat hukum tata negara melihat adanya celah hukum berbahaya yang mirip dengan pola penindasan rezim terdahulu:
- Frasa “Paham Lain” yang Multitafsir: Dalam Ayat (1), undang-undang ini melarang komunisme/marxisme-leninisme, lalu menambahkan kalimat “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Masalahnya, tidak ada rincian hukum yang absolut mengenai apa saja yang termasuk “paham lain” tersebut.
- Alat Pembungkam Kritik: Celah kekosongan definisi ini sangat rawan disalahgunakan oleh penguasa yang korup. Siapa pun kelompok sipil, aktivis, atau tokoh agama yang kritis terhadap kebijakan pemerintah (seperti menentang dinasti politik atau eksploitasi ekonomi oligarki) bisa dengan mudah dicap menyebarkan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” lalu dipenjara.
- Monopoli Tafsir Penguasa: Dengan berlakunya KUHP baru ini, otoritas untuk menentukan apakah sebuah pemikiran bertentangan dengan Pancasila atau tidak berada di tangan penyidik (polisi/jaksa) dan rezim yang berkuasa. Ini adalah pengulangan pola Orde Baru, di mana Pancasila ditarik dari statusnya sebagai falsafah pemersatu menjadi tameng pidana untuk mengamankan kekuasaan.
Penyimpangan atas Pembukaan UUD 1945
Manakah yang disebut sebagai konstitusi dalam diskursus kenegaraan di Indonesia? Jika kita membaca sejarah awal berdirinya Republik ini, kita mengenal adanya dua kata yang disebut dalam satu baris yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.
Manakah, yang disebut sebagai konstitusi itu?
Sejak abad pertengahan sudah berkembang istilah Konstitusi yang memiliki beberapa makna yang terdapat pada beberapa literatur hukum tata negara Indonesia seperti, kata Konstitusi berasal dari bahasa Perancis (Constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah Konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan terbentuknya suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda (grondwet), dan perkataan wet diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia adalah undang-undang dan gron berarti tanah atau daerah.
L. J. Van Apeldoorn membedakan antara Constitution dengan Grondwet (UUD), yakni Grondwet (UUD) adalah bagian yang tertulis dari Konstitusi sedangkan Constitution (Konstitusi) memuat peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Maka, karena yang merumuskan konsep Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh adalah pakar hukum lulusan Belanda, maka yang dianutnya adalah konsep yang menyatakan bahwa antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh itu, seperti hubungan antara Konstitusi dan Grondwet. Pembukaan UUD 1945 adalah konstitusi di atas UUD 1945 (batang tubuh-nya).
Kedudukan Hukum Pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar…”* |Pembukaan itu yang melahirkan Batang Tubuh atau UUD 1945. Maka, Pembukaan UUD 1945 itu adalah induk yang memuat Induknya.
Yang diterjemahkan dalam pasal-pasal di dalam Batang Tubuh sebagai turunanya (anaknya).
Pembukaan alinea 4 soal demokrasi?
“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan…”.
Maka, berdasarkan amanat Pembukaan UUD 1945 itu, definisi otentik yang disebut ‘syuro-ummat’ itu bukanlah demokrasi ala Barat bukan, “Kerakyatan yang dipimpin oleh banyak-banyakan suara dalam one man one vote”.






Leave a Reply