FKDI Serukan Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan dalam Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI
Terasjabar.co – Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) menyampaikan pernyataan sikap terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma dalam perkara yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia.
FKDI menilai bahwa persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi semata-mata menyangkut individu atau perbedaan pandangan mengenai suatu informasi publik. Isu tersebut telah berkembang menjadi persoalan yang lebih mendasar mengenai bagaimana negara merespons pertanyaan publik atas informasi yang memiliki dimensi kepentingan publik, serta bagaimana mekanisme penegakan hukum dijalankan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut FKDI, dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, pertanyaan publik merupakan bagian dari mekanisme koreksi yang sah dan konstitusional. Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul di ruang publik semestinya dijawab melalui keterbukaan, klarifikasi, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa ruang koreksi publik justru berhadapan dengan proses pidana.
FKDI berpandangan bahwa ketika suatu sengketa yang berawal dari permintaan klarifikasi atas informasi publik berkembang menjadi proses pidana terhadap pihak yang mengajukan pertanyaan, maka persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada substansi yang diperdebatkan. Kondisi demikian berpotensi memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai konsistensi penegakan hukum, perlindungan hak-hak warga negara, serta kemampuan institusi negara dalam menjaga kepercayaan publik.
Lebih lanjut, FKDI menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama legitimasi setiap institusi negara. Karena itu, setiap proses penegakan hukum tidak hanya dituntut memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Empat Sikap FKDI
Berdasarkan pertimbangan tersebut, FKDI menyampaikan empat poin sikap sebagai berikut:
Pertama, menjaga mekanisme koreksi dalam negara demokrasi. FKDI menegaskan bahwa hak warga negara untuk bertanya, mengkritisi, dan meminta klarifikasi atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.
Kedua, menegakkan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. FKDI berpandangan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara independen, adil, proporsional, transparan, dan bebas dari segala bentuk perlakuan yang dapat menimbulkan persepsi ketidaksetaraan di hadapan hukum.
Ketiga, menjamin keterbukaan informasi yang berkepentingan publik. FKDI mendorong agar setiap informasi yang memiliki dimensi kepentingan publik memperoleh klarifikasi dan pembuktian yang terbuka, objektif, serta dapat diuji secara akuntabel, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui transparansi dan bukan melalui berkembangnya ketidakpercayaan publik.
Keempat, memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. FKDI mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, seluruh institusi negara hendaknya memastikan setiap kebijakan dan proses penegakan hukum mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.
FKDI berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan keterbukaan informasi guna menjaga kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI)
Ketua
Eko Raharjo
Sekretaris
Agus Yunanto






Leave a Reply