TRAGEDI 7 KATA YANG DIHAPUS: Antara SYARIAT ISLAM dan Ketuhanan Yang Maha Esa, Konstitusionalisme Atasnama TUHAN di Indonesia (Ingatan Kolektif 22 Juni 1945)
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik/Direktur ADI Cjr)
Terasjabar.co – Masih adakah generasi 60-80 an yang ingat tentang apa itu PIAGAM JAKARTA? Apalagi generasi Millenial Indonesia! Tak ada sedikitpun ingatan tentang hal tersebut, karena memang tidak pernah disampaikan. Ingatan kolektif tentang tragedi 7 Kata yang Dihapus ini sudah in-crach secara konstitusional pada sidang MPR/DPR RI Tahun 2000. Tidak akan lagi dibuka-buka, apalagi diperingatinya! Sudah final. Barangsiapa yang masih NGEYEL mempersoalkan apalagi memperjuangkannya disebut esktrim kanan, fundamentalis, neo-Masyoemi. Bisa-bisa kena delik KUHP dan UU Subversif. Fakta ironisnya, tidak ada satu parpol pun termasuk yang beridentitaskan ISLAM, yang mau membicarakannya atau sekedar bicara di warkop atau café-café anggota DPR. Setelah dikunci dengan ASTUNG-PANCASILA (Era Orde Baru), di era Reformasi, stigmanya lain lagi lebih seram dan kejam!
Namun, sebagai tanggungjawab sejarah, wajib saya mengingatkan tentang TRAGEDI tersebut. Mau dibaca atau tidak terserah! Kita mulai sedikit ke 100 tahuh yang lalu …
BAGIAN PERTAMA
Zelfbestuur dan Nasional: Sarekat Islam, PSII,dan Kongres Tjisajong
Sejak Awal Abad XX, umat islam atau pribumi muslim di Hindia Belanda sudah menyatakan ‘kehendaknya untuk berpemerintahan sendiri’ (Zelfbestuur, Pidato TJOKROMINOTO, dalam NATICO I Central Sarekat Islam, 17-24 Juni 1916 di Bandung). Kehendak politik tersebut adalah titiknol kehendak me-NEGARA-kan Islam bukan meng-ISLAM-kan negara ! Ini dua frasa yang berbeda pengertiannya!
Selain itu, Istilah ‘nasional’ pertamakali adalah milik umat islam, khususnya Sarekat Islam,yang merupakan satu-satunya partai politik islam pertama di Hindia Belanda (berawal dari SAREKAT DAGANG ISLAM, 1905, bukan SAREKAT DAGANG ISLAMIYAH, 1909 di Bogor). Kata “nasional” ini bukan sebuah ‘isme’ menjadi NASIONALISME (Kebangsaan) sebagaimana yang terjadi di Barat sejak Abad ke-18 sebagai alat memecah-belah kekuatan Dunia Islam menjadi terpisah-pisah atas dasar negara-bangsa (nation-state-nya), di Eropa, seperti Perancis dan Belanda,atau Portugis. Mereka melakukan perjanjian rahasia Inggris -Perancis, yang disebut SYKES-PYCOT, pada sekitar Mei 1916.

Seiring dengan perjalanan sejarahnya, ‘kehendak berpemerintahan sendiri’ ini kemudian menjadi cita-cita elit pribumi Hindia Belanda yang terdidik di Belanda. Diantaranya adalah Tan Malaka dan M. Hatta. Hal ini dilakukannya sejak 1912 oleh Tiga Serangkai mendirikan Indiche Partey, (IP) di Bandung dan menemukan momentumnya dengan adanya Manifesto Politik 1925. Sementara itu, di bumi Hindia Belanda, perjuangan pun dilakukan Soekarno dan Sutan Sjahrir. Keduanya, bersama-sama dengan Hatta menjadi trio-epicentrum pergerakan kemerdekaan kebangsaan dan pemerintahan.Mereka mengusung konsep negara-bangsa ala trias polica Montescue.
Sementara itu, kalangan Pan Islamisme di Hindia Belanda bergerak lewat jalurnya sendiri melanjutkan konsepsi zelfbestuur-nya TJOKROAMINOTO (1916). Melalui PSII, disusunlah suatu platform perjuangan (ASAS DAN TANDHIM) hingga berhasil memutuskan SIKAP HIJRAH (1936). Sayangnya, PSII tidak istiqomah untuk melanjutkan Sikap Hijrah nya bahkan membatalkannya.Meskipun demikian, sikap hijrah itu tetap dilanjutkan oleh SM. Kartosuworjo lewat cara dan lembaga lain yang memungkinkan.
Apa yang dirintis oleh O.S. Tjokroaminoto adalah upaya me-NEGARA-kan Islam yaitu agar Islam dijalankan dalam proses dakwah dan jihadnya hingga nantinya rekonstruksikan menjadi kelembagaan negara dengan perangkat-perangkatnya.Namun,OS Tjokroaminoto lebih dahulu wafat sebelum sampai pada pelembagaan Islam Bernegara. Maka, sebagai Vice Presiden Dewan Pusat PSII, SM Kartosuwirjo melanjutkannya dengan menyusun konsep Sikap Hidjrah dan Daftar Usaha Hijrah yang disampaikan dalam MT ke-22 (1936).
Mengingat PSII menolak dan menarik ludahnya kembali, maka proses pelembagaan pun menjadi tanggungjawan SM Kartosuwirjo , sehingga sikap hijrah ke dalam sistem bernegara ala Madinah baru dapat direalisasikan saat Proklamasi NII pada 7 Agustus 1949. Hal ini terlebih dahulu melewati proses Kongres Tjisajong (Feb 1948) dan beberapa kongres lanjutannya di Priangan Timur, berkumpulnya para ulama dan tokoh Masjoemi,GPII,dan dari kalangan pesantren yang melahirkan 7 Road Map Tjisajong.
Episode Kedua : Perjuangan Kebangsaan vs Islam di Indonesia
“Kita harus mencintai bangsa sendiri dengan mempersatukan mereka dengan kekuatan ajaran Islam…” (HOS. Tjokroaminoto, Pidato Zelfbestuur, 18 Juni 1916)
Demikian, keyakinan yang ditanamkan dalam perjuangan kemerdekaan berpemerintahan sendiri oleh Sarekat Islam sejak 1916. Keyakinan ini tumbuh-subur dikalangan elit pemimpin muslim dan menemukan momentumnya saat Jepang menduduki Hindia Belanda (1942-1945).
Atas inisitiatif Jepang, Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Sebelumnya, Jepang lebih memilih elit nasional sekuler SOEKARNO-HATTA-RADJIMAN bertemu Kaisar Hirohito dan PM Todjo (Maret 1945), dan terakhir dengan HISAICHI TERAUCHI.
BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945. Sidang pertama BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta. Gedung Chuo Sangi In sekarang menjadi Gedung Pancasila. Dalam sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945 dan berakhir pada 1 Juni 1945, dibahas perumusan Dasar Negara Indonesia.
Syariat Islam bukan Tanggungjawab Negara
Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks deklarasi kemerdekaan Indonesia yang di dalamnya berisi manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, sekaligus memuat dasar negara Republik Indonesia. Awalnya direncanakan dibacakan secara resmi sebagai wujud deklarasi kemerdekaan Indonesia. Karena lain hal, itu tidak terjadi, malahan diganti dengan Proklamasi.
Piagam itu merupakan kristalisasi pemikiran para pendiri bangsa yang bersifat kumulatif dirumuskan oleh sembilan orang. Merupakan akumulasi dari pergerakan pemikiran yang menuntun hadirnya negara merdeka yang lepas dari kolonialisme dengan bentuk pemerintahan sendiri (zelfbestuur). Hampir semua spektrum organisasi pergerakan di Indonesia menuntut diwujudkannya kemerdekaan bagi Indonesia.
Namun, hanya dalam hitungan menit, hasil sidang BPUPKI selama sebulan itu kandas dengan dihapuskannya 7 Kata, yaitu kurang dua bulan setelah itu, satu hari setelah Proklamasi, 18 Agustus 1945, redaksi pada preambul, “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya-pemeluknya,” dihapuskan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Teks lengkap sebelumnya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Inti konsekuensi dengan dihapuskannya 7 Kata dalam Pembukaan dan UUD1945 yang disahkan 18 Austsu 1945 itu bahwa negara RI tidak mempunyai kewajiban konstitusional untuk melaksanakan syariat Islam sebagai pedoman kehidupan bernegara dan berbangsa bagi umat islam bangsa Indonesia. Sebagai konpensasinya, maka dibentuklah KEMENTERIAN AGAMA, yang sejatinya sudah ada sejak zaman Hindia Belanda sebagai gagasan TN. SNOUCK HORGRONYE untuk mengawasi dan mengendalikan pergerakan politik umat Islam.
Dengan demikian, memperjuangkan tegak dan berlakunya Syariat Islam sesungguhnya tidak memiliki landasan konstitusional lagi sejak Pembukaan dan UUD 1945 disahkan. Hal ini tentu membuat kecewa para elit pimpinan muslim nasional, yang diwakili oleh partai politik Islam Masyoemi. Tokoh-tokoh tersebut yang dimotori M.NATSIR dengan gigih dan gagah memperjuangkannya dalam koridor parlementer hingga berakhir kandas dalam sidang Konstitituante 1959 yang deadlock, hingga terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam butir-butir Dekrit tersebut masih disisakan klausal, bahwa UUD 1945 dijiwai oleh Piagam Jakarta! Yang ada kenyataannya, jauh ‘panggang dari api’ bahkan Soekarno melecengkannya menjadi konsep NASAKOM.
BAGIAN KEDUA
Ketuhanan Yang Maha Esa: Konstitusionalisme atasnama TUHAN di Indonesia
Frasa TUHAN pertamakali muncul secara konstitusional dalam satu alinea pada Pembukaan UUD 1945. Yang Kemudian dikuatkan dalam UUD 1945, pada tgl 18 Agustus 1945 dalam Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan “NEGARA berdasarkan atas KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Berikutnya, dalam Pembukaan UUD 1950, kata TUHAN muncul sehingga terbentuk frasa baru ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN yang dipakai hingga sekarang dalam PRASASTI setiap peresmian pembangunan suatu proyek pemerintah dengan ada tanda tangan pejabat dari mulai Walikota/Bupati hingga Presiden.
Maka, sudah menjadi keputusan pemerintah yang dikuatkan dengan UU, bahwa frasa RAHMAT TUHAN, atau TUHAN YANG MAHA ESA menjadi frasa yang memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga wajib digunakan sesuai peraturan. Inilah yang disebut sebagai KETUHANAN sebagai kebudayaan. Hal ini sesuai dengan usulan awal dari sila-sila Pancasila versi Ir. Soekarno yang menyatakan ‘KETUHANAN yang BERKEBUDAYAAN.
Adapun dalam PREAMBUL MUKADIMAH UUD 1945, yang disebut sebagai PIAGAM JAKARTA, frasa yang digunakannya adalah atas berkat rahmat alloh yang MAHA KUASA. Yang diganti dalam Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Negara 1946 menjadi berkat “RAHMAT TUHAN yang maha kuasa”.
Apakah frasa TUHAN dan KETUHANAN YANG MAHA ESA, dan RAHMAT TUHAN adalah dimaksudkan dengan keyakinan TAUHID-nya dalam ajaran ISLAM,sebagaimana diasumsikan banyak orang, termasuk para ulama,cendekiawan di Indonesia?
Inilah akar (RADIX)-nya persoalan yang tak pernah dikaji secara keilmuan berdasarkan rujukan al Quran dan al Hadist serta ijma/ijtihad ulama, dan hanya cukup diselesaikan dalam level consensus politik yang tentunya penuh dengan kepentingan-kepentingan pragmatis. Oleh seorang Noercholis Madjid, ditafsirkan sebagai ‘KALIMATUN SAWA’,nya umat beragama di Indonesia, antara Islam dan agama-agama lainnya. Pandangannya yang kian menimbulkan kegaduhan dan kerancuan intelektual semakin dalam ke dasar jurang kesesatan pemikiran akidah dikalangan bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.
Frasa TUHAN jelas bukan istilah baku dalam al Quran-Hadits dan Ijma. Dari sini saja sudah tertolak, apalagi jika frasa ini dipaksakan digunakan dalam komunikasi internal umat islam dan eksternal umat islam untuk menjelaskan suatu DZAT yang jelas-jelas tegas terang benderang dalam al Quran disebut ALLOH. Apakah sebagai muslim akan tetap berdiam diri saja dengan hal yang secara prinsip bertentangan dengan aqidah-tauhid ?
Asal usul kata TUHAN merupakan pengaruh agama Kristen, yang menyerap kata TUAN dari bahasa Melayu, menjadi TUHAN untuk menyebut entitas yang ghaib,dalam terjemahan AL KITAB ke dalam bahasa Melayu oleh PDT. DR. MELCHIOR LEIJDECKER yang terbit tahun1733. Adapun kata TUHAN sendiri berasal dari Sankrit, yaitu TUH HYANG yang berarit roh atau dewa yang memilii status tertinggi di kahyangan.
Menjelang akhir abad ke-17, Majelis Gereja Batavia merencanakan penerjemahan Alkitab ke dalam bahasa Melayu Tinggi, yaitu ragam bahasa yang dipakai dalam tulisan-tulisan Melayu.
Pdt. Dr. Melchior Leijdecker Pada tahun 1675 Pdt. Leijdecker ditugaskan ke Hindia Belanda, sebagai pendeta pelayanan tentara di Jawa Timur. Ia meneliti naskah-naskah Alkitab dalam bahasa-bahasa aslinya dan dengan tekun mencari padanan kata dan istilah dalam bahasa Melayu yang paling tepat untuk mengalihbahasakan naskah Alkitab.
Setelah Pdt. Valentyn meninggal dunia pada tahun 1727, naskah terjemahan Pdt. Leijdecker diteliti kembali oleh Pdt. Pieter van der Vorm beserta timnya. Terjemahan itu dibandingkan dengan naskah bahasa-bahasa asli Alkitab dengan terjemahan Alkitab dalam bahasa Arab, Aram (Siria), Latin, Inggris, Jerman, Perancis, dan Spanyol. Kemudian diterbitkanlah Perjanjian Baru pada tahun 1731 dan Alkitab lengkap pada tahun 1733. Terjemahan Leijdecker nantinya dipakai di kawasan Indonesia dan di Semenanjung Malaka selama hampir dua abad.
Kita saksikan, bahwa frasa TUHAN ini digunakan secara resmi oleh negara untuk menyebut nama DZAT yang diyakini negara sebagai mewakili untuk sebuah entitas maha ghaib. Keputusan ini saja merupakan bentuk dari sebuah ‘keyakinan atau kepercayaan baru’ yang berarti negara memiliki agama resmi-kenegaraannya sendiri, tanpa menyebut apa nama agamanya tersebut, tetapi yang mendekati nama agamanya adalah PANCASILA.
Hal ini sejalan dengan berbagai pernyataan dan pengakuan pejabat tinggi tentang PANCASILA sebagai ideologi negara.Bahwa “Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler, tetapi Negara Pancasila, yang berketuhanan yang Maha Esa” Ini adalah ungkapan dan pernyataan resmi pemerintahan terhadap siapapun yang bertanya tentang Indonesia dalam kaitannya dengan keyakinan dan ideologi.
Apakah frasa KETUHANAN YANG MAHA ESA’ secara sosio-linguisitk berarti TAUHID menurut umat Islam? Banyak yang keliru salah, antara kata ESA dan EKA itu sama artinya, padahal jelas secara fonemik beda S dan K. menghasilkan makna yang berbeda. ESA dalam Bahasa Sanskrit berarti ‘SESUATU KEBERADAAN YANG MUTLAK’. Asal katanya ETAD artinya dalam Bahasa Inggris ‘as this’, ‘as it is’ or ‘the,’yaitu suatu SIFAT KEKUASAAN.
Berbeda dengan kata EKA, yang artinya SATU sebagai berbilang, ada dua, tiga dan seterusnya. Adapun ESA, dimaknai sebagai The Only One yang dirujukan dengan sesuatu yang mutlak adanya. Esa selalu berkaitan dengan TUHAN,sehingga TUHAN YANG ESA bukan TUHAN YANG EKA.
Dengan demikian, KETUHANAN itu artinya merujuk kepada ‘hal yang menyangkut sifat-sifat TUHAN, bukan TUHAN sendiri,sehingga keliru menyimpulan bahwa KETUHANAN YANG MAHA ESA itu berarti tentang TUHAN YANG ESA.
Pertanyaanya, siapa yang dimaksud engan TUHAN YANG ESA?
Menurut UUD/UU tidak ada penjelasannya tentang siapa nama TUHAN YANG ESA itu? Jika, ditanyakan kepada keyakinan KRISTIANI, apakah itu berarti TRINITAS? Atau salahsatu darinya? Jika ditanyakan kepada HINDU, apakah itu berarti Dewa-dewa tertinggi mereka,seperti SYIWA,BRAHMANA? Atau jika ditanyakan kepada orang-orang HINDU , itu berarti HYANG WIDI ? Jika ditanyakan kepada MUSLIM, apakah itu berarti ALLOH ?
Namun, menurut UUD atau UU, bahwa yang dimaksud dengan TUHAN YANG ESA itu nama entitasnya DZATNYA adalah TUHAN. Maka, Negara (RI) memiliki nama baku sendiri untuk menyebut Dzat yang ghaib itu bernama TUHAN. Inilah nama tuhannya negara yang digunakan oleh para pejabatnya. Adapun agamanya bernama PANCASILA. Tidak ada yang lain.
Para pejabat negara itu sekalipun mengaku beragama ISLAM tetapi dalam konteks kehidupan bernegaranya menggunakan kata sebutan TUHAN YANG (MAHA) ESA? Adapun MAHA, itu arti sebenarnya adalah MULIA, sangat, amat, teramat, tak tertandingi; besar, yaitu tentang superlative yang berarti ‘status tertinggi dari sebuah entitas’. Misalnya, SISWA jadi MAHASISWA, artinya diatas level SISWA, MAHAGURU, artinya GURU BESAR, diatas level kemuliaan seorang guru. Sebuah kerancuan pemahaman linguistik yang tak pernah merasa perlu dikontruksi kembali dengan benar karena sudah menjadi doktrin, AKSIOMA- DOGMA dan PARADOGMA diatas ilmu dan sains serta filsafat dan logika.






Leave a Reply