Marak Alih Fungsi Lahan, Zulkifly Chaniago: Surat Edaran Saja Tidak Cukup, Pemprov Harus Tegas Selamatkan Kawasan Hijau
Terasjabar.co – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE., menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Jawa Barat dan menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh hanya mengandalkan surat edaran dalam menangani persoalan ekologis yang semakin mengkhawatirkan.
Pernyataan ini disampaikan Zulkifly menanggapi meningkatnya kerusakan kawasan perkebunan, hutan lindung, dan wilayah resapan air yang terus terjadi dalam dua dekade terakhir.
Menurutnya, surat edaran yang diterbitkan Pemprov Jabar, meskipun penting sebagai langkah cepat, tetap tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjamin penegakan aturan di lapangan.
“Surat edaran hanya bersifat imbauan. Kita butuh regulasi yang benar-benar mengikat dan bisa ditegakkan. Kalau tidak, alih fungsi lahan akan terus terjadi tanpa kendali, dan dampaknya akan dirasakan langsung masyarakat, terutama melalui bencana hidrologis,” tegas Zulkifly Chaniago kepada Terasjabar.co, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, Pemprov jabar harus memperkuat pengawasan dan segera menyusun peraturan daerah (perda) yang secara tegas melarang perubahan peruntukan ruang tanpa dasar hukum yang sah. Perda tersebut, lanjutnya, harus mencakup pengendalian izin baru, mekanisme sanksi tegas, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Minta Pemprov Tegakkan Aturan dan Lakukan Pemulihan Lingkungan
Zulkifly menilai kerusakan kawasan hijau di Jabar sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Ia mengutip data bahwa lebih dari 900 ribu hektare lahan telah terdegradasi, dan sekitar 1,2 juta hektare lahan kritis tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat.
“Ini alarm keras bagi kita semua. Lahan kritis ini bukan sekadar angka, tapi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Kerusakan terjadi di wilayah yang dikelola BKSDA, Perhutani, PTPN, hingga kawasan Bandung Utara dan Selatan. Pemerintah wajib hadir dengan langkah nyata, bukan hanya imbauan,” ujar Zulkifly.
Ia menambahkan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, Gubernur perlu menginstruksikan secara formal melalui kebijakan yang bersifat mengikat, agar pemulihan kawasan hutan, perkebunan, dan daerah resapan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dukung Moratorium Izin Perumahan, Tapi Minta Kebijakan yang Lebih Tegas
Zulkifly mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap banjir bandang dan longsor yang melanda Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi. Namun, ia menegaskan bahwa moratorium izin harus dibarengi dengan payung hukum yang kuat agar tidak mudah diabaikan oleh oknum tertentu.
“Moratorium itu langkah awal yang baik. Tapi tanpa regulasi yang kuat seperti perda, kebijakan ini bisa melemah di tengah jalan. Kita harus pastikan bahwa pembangunan ke depan benar-benar mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan risiko bencana,” katanya.
Ia juga meminta agar kajian risiko bencana yang diwajibkan dalam surat edaran dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan para ahli lingkungan.
Zulkifly menegaskan komitmennya di DPRD Jabar untuk terus mendorong kebijakan perlindungan lingkungan yang berpihak pada keselamatan masyarakat.
“Melindungi ruang hidup warga Jawa Barat adalah tugas kita bersama. Jika pemerintah tegas, pengawasan kuat, dan regulasi jelas, maka kita bisa mencegah kerusakan lebih jauh dan menghindari bencana yang berulang,” pungkasnya.






Leave a Reply