Kriminalitas Masyarakat: Faktor Sosial dan Penanggulangan
Oleh:
Sindy Alya Ramadhani
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Kriminalitas mengacu pada perilaku yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial, sehingga tidak dapat diterima oleh masyarakat. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin, dan dapat terjadi pada semua kelompok umur, mulai dari anak-anak hingga lansia. Salah satu aspek faktor sosial adalah kondisi lingkungan dan ekonomi. Tingkat kriminalitas dapat dikurangi melalui berbagai inisiatif yang dikenal sebagai kebijakan kriminal.
Tingginya angka pengangguran yang kita saksikan saat ini merupakan akibat dari ketidaksesuaian antara jumlah lapangan kerja yang tersedia dan kualifikasi lulusan. Banyak anak tidak mengenyam pendidikan karena rendahnya pendapatan orang tua dan salah arah program bantuan. Kesulitan ekonomi dan rendahnya tingkat keamanan di masyarakat berkontribusi terhadap munculnya masalah sosial.
Tingkat pengangguran yang tinggi berdampak langsung pada stabilitas ekonomi. Ketika banyak orang kehilangan pekerjaan, pendapatan masyarakat menurun, yang menyebabkan peningkatan tingkat kemiskinan. Hal ini dapat menurunkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penurunan produktivitas akibat pengangguran dapat mengakibatkan penurunan investasi bisnis, karena perusahaan cenderung menunda proyek investasi atau mengurangi belanja modal. Lebih lanjut, pengangguran dapat memicu keresahan sosial, yang berpotensi menyebabkan kerusuhan atau konflik, yang mengganggu iklim investasi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Ketimpangan sosial, yang mencakup disparitas pendapatan, pendidikan, dan akses terhadap layanan publik, dapat memperburuk situasi ekonomi. Kesenjangan yang signifikan antara si kaya dan si miskin seringkali menimbulkan ketidakpuasan dalam masyarakat. Menurut penulis hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan memicu ketidakstabilan politik. Negara-negara dengan tingkat ketimpangan sosial yang tinggi cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dan tingkat pengangguran yang lebih tinggi.
Kemiskinan mengacu pada situasi di mana seseorang tidak mampu memenuhi standar hidup rata-rata di suatu wilayah. Menurut Suryawati, kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga mengancam keberlanjutan hidup. Tingkat kemiskinan secara signifikan memengaruhi tingkat kejahatan di Indonesia. Mereka yang hidup dalam kemiskinan seringkali mengalami kekurangan parah dalam kebutuhan pokok seperti pangan, perumahan, dan layanan kesehatan. Menurut penulis ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan ini dapat menyebabkan beberapa individu melakukan tindakan kriminal sebagai cara bertahan hidup atau untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Faktor Pendidikan secara signifikan memengaruhi perilaku kriminal, karena banyak pelaku kejahatan biasanya hanya menyelesaikan sekolah dasar. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan formal dalam suatu komunitas dapat memengaruhi anggotanya, yang menyebabkan perasaan rendah diri dan kurangnya kreativitas, yang pada gilirannya mengakibatkan kurangnya kendali atas individu, sehingga mereka lebih rentan melakukan kejahatan. Dengan pendidikan yang minim, proses berpikir mereka mudah terpengaruh oleh kondisi sosial, menyebabkan mereka mengekspresikan perilaku negatif dalam interaksi mereka di dalam komunitas, yang dapat merugikan masyarakat luas. Membahas hubungan antara pendidikan dan kejahatan menimbulkan banyak isu, terutama karena pendidikan berfungsi sebagai wadah pembentukan karakter di samping pengaruh keluarga. Selain itu, tingkat pendidikan yang rendah dapat menyebabkan berkurangnya kreativitas dan berkaitan erat dengan kurangnya kesempatan kerja.
Pendidikan yang baik berpotensi mencegah perilaku kriminal karena pengaruh faktor pendidikan. Ketika pendidikan kurang, individu lebih mudah terpengaruh, terkadang mendorong mereka untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Bahkan, ketika kita mempertimbangkan hubungan antara pendidikan dan latar belakang kegiatan kriminal, kita sering menemukan bahwa mereka yang berpendidikan rendah, terutama yang hanya tamat sekolah dasar, cenderung melakukan lebih banyak kejahatan. Anak-anak juga terlibat dalam tindakan kriminal. Selain itu, lemahnya penegakan hukum turut berperan dalam hal ini. Aparat penegak hukum terkadang menyimpang dari nilai-nilai hukum yang dianut masyarakat, sehingga memungkinkan beberapa pelaku kejahatan menerima hukuman yang sangat ringan. Akibatnya, setelah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, mereka sering mengulangi perilaku kriminalnya. Kurangnya penegakan hukum yang efektif berdampak signifikan terhadap stabilitas negara; jika angka kejahatan meningkat karena penegakan hukum yang tidak memadai, sistem hukum hanya akan menjadi pelengkap Negara (Ismail, 2023).
Konsekuensi dari aktivitas kriminal dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, tidak aman, dan keresahan di masyarakat. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya ketakutan akan semakin seringnya tindak kriminal. Tindak kriminal juga dapat berdampak buruk pada kesehatan mental, karena individu dapat terus-menerus mengalami ketakutan, yang dapat secara signifikan membatasi kemampuan mereka untuk beraktivitas, baik di rumah maupun di tempat umum. Lebih lanjut, kejahatan saat ini tidak hanya menyerang orang dewasa; kejahatan juga berdampak pada anak-anak.
Berbagai literatur dan studi menunjukkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam kegiatan kriminal sebagian besar berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang rentan. Faktor-faktor seperti kemiskinan, kondisi hunian yang padat dan tidak sehat, tingkat pendidikan orang tua yang rendah, serta akses terbatas terhadap pendidikan dan layanan sosial secara konsisten muncul dalam berbagai kasus kenakalan remaja. Data ini menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi berperan signifikan dalam menciptakan kerentanan struktural yang meningkatkan kemungkinan anak-anak terlibat dalam perilaku kriminal, baik sebagai sarana pelarian, taktik bertahan hidup, maupun akibat pengaruh lingkungan yang negatif.






Leave a Reply