POLITIK HISTORIOGRAFI: Memperingati HUT Kemerdekaan RI
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Jauhkan seseorang dari sejarahnya, dan ia akan mudah kehilangan arah. Karena sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan peta identitas. Di sanalah tertulis siapa kita, dari mana kita berasal, dan bagaimana luka serta harapan diwariskan dari generasi ke generasi.
Ketika sejarah dilupakan atau dipalsukan, akar pun tercabut, dan siapa pun yang tak berakar, akan mudah goyah oleh narasi mana pun yang paling nyaring.
Penguasa yang ingin mengendalikan tak perlu selalu menggunakan senjata. Cukup hapus ingatan, kaburkan cerita, dan gantilah dengan dongeng-dongeng baru yang menguntungkan kekuasaan.
Ketika rakyat tak lagi mengenali jejak para pendahulunya, mereka juga kehilangan keberanian untuk melawan, sebab kesadaran kolektif dibangun dari ingatan kolektif dan tanpa itu, suara pun tercerai-berai.Maka menjaga sejarah bukan sekadar mengenang, tapi merawat daya tahan. Mengingat adalah bentuk perlawanan terhadap penghapusan jejak.
Salah Kaprah & Cacat Logika Sejarah
Setiap 17 Agustus, rakyat dan bangsa Indonesia terutama tentunya para pejabat istana hingga pejabat di level kantor desa/kelurahan merayakannya sebagai peringatan dan tasyakuran Kemerdekaan Republik Indonesia! Selain upacara, rakyat bersukacita dengan berbagai atraksinya.
Diantara yang paling terkenal adalah tarik tambang. Suatu hal yang miris dan paradoksal, sebab sejak 7 April 1967, tambah emas milik Indonesia sudah ditarik ke negeri AS melalui PT. Freeport. Dengan keuntungan terbesar justru untuk pihak mereka. Dan menyisakan kerusakan lingkungan yang parah.
Berkenaan dengan peringatan HUT Kemerdekaan, yang sebenarnya tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa proklamasi bangsa Indonesia bukan Negara Republik Indonesia dan sebagaimana sejarah menorehkan tinta hitam bagi umat Islam Bangsa Indonesia saat itu ketika hasil sidang BPUPKI 22 Juni 1945 diharapkan justru dalam hal yang prinsip yaitu soal status Syariat Islam dalam bernegara dan berpemerintahan dihapuskan jejaknya dalam hitungan menit pada malam delapan belas agustus sembilan belas empat lima.
Selain itu, ini sebuah cacat logika sejarah, sebab sejak kapan Republik Indonesia dijajah? Yang dijajah dan dianeksasi adalah kekuasan politik kesultanan Islam hingga terakhir Kesultanan Aceh (1902). Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia sejatinya belum pernah dijajah, justru dijajah saat Negara RI kalah diplomasi dengan Belanda pada Perjanjian Renville (1948) dan hanya menjadi Negara Kesepakatan/Perjanjian yang bernama Negara RIS (KMB, 1949) dan NKRI (1950-sekarang).
Sejarah panjang umat islam dan bangsa Indonesia menyisakan salah satu babak penting dalam perjalanan relasi antara Islam dan negara: lahirnya Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Piagam ini menjadi fondasi awal dari rumusan dasar negara, sekaligus menyimpan jejak penting aspirasi umat Islam dalam mewarnai arah Indonesia merdeka.
Pesan terpenting salah-satunya bahwa “tujuh kata” itu memberi konsekuensi bahwa Negara RI berkewajiban menjalankan syariat Islam dalam berpemerintahan dan bernegara dan melindungi rakyat bergama Islam dalam menjalankan syariat islam tersebut.
Maka, bagi Umat Islam Bangsa Indonesia, sebagaimana pernyataan Bapak M.Natsir, bahwa 17 Agustus 1945 adalah tasyakuran bin nikmat, alhamdulillah; Namun, menjadi ISTIGFAR saat esoknya pada 18/8/45 berdirinya Negara RI dengan UUD 1945 yang telah dihapuskannya 7 Kata tentang Syariat Islam dalam Mukadimah-nya dengan banyak pasal dan yang dihapuskan. Oleh karena itu, sejatinya yang disebut sebagai kembali kepada UUD ‘45 yang murni sejatinya mestinya berarti kembali kepada hasil keputusan Sidang BPUPKI (22 Juni 1945) yang disebut sebagai Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta dengan “Tujuh Kata” (…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…) hanyalah penanda kecil dari perjuangan besar. Kata-kata itu hilang hanya karena satu kompromi atas keberatan satu pihak. Padahal, itulah yang menjadi titik pengikat konstitusional bagi umat Islam terhadap negara. Faktanya, sampai hari ini, semangat dan ikhtiar penegakan syariat Islam dalam sistem kenegaraan tak pernah benar-benar dijalankan.
Sikap itu bukan sekadar kenangan, tapi pelajaran. Sebab sejarah bangsa ini bukan hanya rentetan tanggal dan peristiwa, tapi juga arena tarik-menarik antara nilai dan kekuasaan. Sikap ini menghidupkan kembali semangat koreksi ini. Menolak tunduk pada versi sejarah yang dipermak demi kepentingan elit, atau konstitusi yang diganti tanpa ruh perjuangan.
Bukan hendak memutar ulang sejarah, tapi menolak melupakan fondasi moral kemerdekaan Indonesia: bahwa negeri ini lahir dari rahmat Allah, dari darah para syuhada, dan dari idealisme para pendiri bangsa, yang mayoritas adalah ulama dan tokoh Islam.
Jadi, tanggal 17 Agustus itu mestinya dirayakakan sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, meskipun saat ini menjadi PARADOKS INDONESIA GELAP. Dan menimbulkan pertanyaan, sudahkah MERDEKA? Atau justru baru ‘memasuki gerbang kemerdekaan’ saja, sebagai teks dalam Pembukaan UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945?
Dari Alhamdulillah ke Hasbunallah
Jika Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah “Alhamdulillah” atas kemerdekaan, maka coretan Piagam Jakarta pada 18 Agustus adalah “Astaghfirullah” atas pengingkaran nilai. Kini, 80 tahun kemudian, saatnya umat berkata, “Hasbunallahu wa ni’mal wakil”. Saatnya bangkit dari letih sejarah, menyatukan barisan, dan menyalakan kembali pelita Islam dalam bingkai kebangsaan.
Perjuangan umat Islam Indonesia belum selesai. Tapi jika ia bersandar pada nilai, bukan hanya strategi, maka cahaya itu akan kembali terang. Sebab, sejarah selalu berpihak pada mereka yang teguh, jujur, dan istiqamah.






Leave a Reply