Lilis Boy Berharap, Hadirnya Perda Perda Nomor 3 Tahun 2021 Mampu Cegah Tindak Kekerasan pada Anak

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Lilis Boy tidak menampik kasus tindak kekerasan pada anak belum juga sepenuhnya rampung.

Untuk itu, Lilis Boy berharap, hadirnya Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan anak, mampu mencegah tindak kekerasan pada anak. Baik oleh orang tua, maupun yang dilakukan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Terlebih diakuinya, terjadi peningkatan tren kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Cianjur sepanjang Januari-Juli 2023.

“Saya mengetahui, memang di Cianjur banyak korban child trafficking. Anak yang dijual, korban kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya,” ujarnya kala melakukan sosialiasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.

Dibutuhkan pendekatan menyeluruh, dalam menangani persoalan ini dengan diperkuat oleh Perda. Pendidikan agama, peran orangtua dalam mengawasi prilaku diakuinya juga sangat penting. Apalagi kemudahan akses informasi dari internet, juga sejatinya harus diwaspadai karena dapat memberi ekses negatif.

“Saya melihat banyak anak-anak yang butuh perlindungan, rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan. Banyak faktor yang mengakibatkan kekerasan itu muncul, pengaruh negatif internet, kurang harmonisnya keluarga yang didalamnya banyak anak-anak menjadi korban,” ucapnya.

Tidak hanya itu, peran pemerintah baik Provinsi Jawa Barat maupun kota/kabupaten juga sangat vital dalam melakukan pengawasan, pendampingan, bantuan hukum dan pencegahan. Salah satunya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dalam mengurai persoalan tersebut.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *