MANIFESTO NEGARA UMMAT: Mengembalikan Perjuangan Pada Sanadnya

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik/Penulis Buku Negara Ummat: Zelfbestuur Berdasarkan Syariat)

Terasjabar.co – Dalam pidato Zelfbestuur pada 18 Juni 1916, O.S.Tjokroaminoto menegaskan: “Kita harus mencintai bangsa sendiri dengan mempersatukan mereka dengan kekuatan ajaran Islam.

Negara dan bangsa kita tak akan mencapai kehidupan yang adil dan makmur, pergaulan hidup yang aman dan tenteram, selama keadilan sosial sepanjang ajaran-ajaran Islam belum dapat berlaku atau dilakukan menjadi hukum dalam negara kita, sekalipun sudah merdeka.”

Pandangan ini meneguhkan bahwa bagi Tjokroaminoto, cinta tanah air tidak dapat dipisahkan dari Islam. Baginya, Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan dasar etika, hukum, dan keadilan yang dapat menegakkan kehidupan berbangsa yang sejahtera.

Muhammad Saleh Suaidy juga menegaskan perbedaan mendasar dua konsep negara nasional:

  1. Negara nasional yang berdasar dan berhukum Islam.
  2. Negara nasional yang tidak berdasar Islam, yang otomatis bertentangan dengan Islam (Suaidy, 1953:56–57).

Dari sini terlihat jelas, benang merah perjuangan umat Islam sejak awal bukanlah sekadar membangun “nation-state” dalam kerangka sekuler, melainkan sebuah negara umat (daulah Islamiyah) yang berdiri di atas ajaran Islam.

Sanad Perjuangan Islam Bernegara

Sejarah perjuangan umat Islam di Nusantara bukanlah sejarah yang tercerabut dari akar. Sanad perjuangan itu bersambung hingga Rasulullah Saw. mendirikan Negara Madinah sebagai prototype (ushwatun hasanah) negara umat.

Fase-fase perjuangan umat Islam di Indonesia hanya merupakan kelanjutan dari sanad ini, yang pada akhirnya diharapkan bermuara kembali kepada khilafah ‘ala minhajin nubuwwah.

Dalam tafsir Program Azas dan Tandhim PSII (1929-1931) yang disahkan dalam Majelis Tahkim ke-22 di Batavia, HOS Tjokroaminoto merumuskan visi tentang pemerintahan Islam di Indonesia.

Pokok-pokoknya antara lain:

  1. Persatuan umat Islam dalam satu ummatan wahidah.
  2. Kemerdekaan umat dari penjajahan dan kapitalisme, dengan berdirinya pemerintahan Islam di Indonesia.
  3. Negara bercirikan syura, ahlul halli wal ‘aqdi, dan kepemimpinan umat.
  4. Ekonomi bebas dari kapitalisme.
  5. Penegakan HAM dalam bingkai Islam.
  6. Kemerdekaan sejati: menjalankan Islam dalam seluruh sistem kehidupan bernegara.

Dengan gagasan itu, Tjokroaminoto tidak hanya bicara tentang politik praktis, tetapi juga membangun landasan ideologis dan filosofis bagi Indonesia merdeka.

Islam, Nasionalisme, dan Polemik Sejarah

Perdebatan antara Islam sebagai dasar negara dan nasionalisme sekuler semakin nyata sejak 1925 dengan munculnya Manifesto Politik Perhimpunan Indonesia di Belanda.

Perbedaan ini berlanjut dalam dinamika 1945–1949, terutama dalam perdebatan di BPUPK, lahirnya Piagam Jakarta, hingga dihapusnya “tujuh kata” tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Umat Islam mengalami dua kali kekecewaan besar:

  1. Hilangnya tujuh kata Piagam Jakarta (1945).
  2. Kegagalan Konstituante (1959) yang diakhiri dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Meski begitu, umat Islam tetap konsisten memperjuangkan nilai Islam dalam kehidupan bernegara.

Fase Fatrah: Islam di Tengah Nasionalisme

Setelah pembubaran Masyumi (1960) dan melemahnya gerakan NII (1949-1962), umat Islam memasuki fase fatrah, masa peralihan perjuangan. Pada periode ini, Pancasila yang awalnya dimaksudkan sebagai konsensus, berubah fungsi menjadi ideologi negara yang cenderung menyingkirkan aspirasi Islam.

Islam dipersempit hanya sebagai agama mayoritas, bukan sistem hidup yang komprehensif. Sekularisasi, moderasi beragama, dan narasi “karakter bangsa” menjadi alat yang efektif untuk mengendalikan peran politik Islam.

Namun sejarah menunjukkan: meskipun ditekan, Islam tetap menjadi kekuatan moral yang hidup di tengah umat.

Jalan ke Depan: Mengembalikan Perjuangan pada Sanadnya

Hari ini, umat Islam Indonesia dituntut untuk mengembalikan perjuangan pada sanad aslinya, yaitu perjuangan yang bersambung kepada Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, hingga ulama pewaris para nabi. Ada beberapa prinsip penting:

  1. Majelis Syuro Ummat Sebagai representasi umat, tempat bermusyawarah, memilih pemimpin (imam/presiden), dan menetapkan kebijakan sesuai syariat Islam.
  2. Syariat sebagai Kedaulatan, Syariat Islam adalah sumber hukum tertinggi, bukan demokrasi Barat.
  3. Konsensus Politik Umat.Perlu lahir konsensus baru yang menegaskan Islam sebagai jalan hidup (way of life) bagi umat dan bangsa.
  4. Islam sebagai Solusi Peradaban
    Islam bukan hanya ritual, tetapi pedoman hidup yang adil, universal, dan solutif untuk membangun negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Islam dan Cinta Negeri

HOS Tjokroaminoto mengajarkan bahwa cinta tanah air tidak cukup hanya dengan slogan nasionalisme. Cinta itu harus diwujudkan dengan menghadirkan keadilan sosial, persatuan umat, dan tegaknya syariat Islam.

Perjuangan Islam bernegara di Indonesia bukanlah jalan buntu, melainkan perjalanan panjang yang memiliki sanad jelas. Tugas kita kini adalah melanjutkan estafet itu dengan konsistensi, kejujuran, dan keberanian, agar Islam benar-benar menjadi napas peradaban bangsa.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 2 =