DPTR Kabupaten Sukabumi: Kami Akan Tolak Kegiatan Tambang yang Tidak Berada di Wilayah Usaha Pertambangan
Terasjabar.co – Puluhan Masyarakat Desa Gunungguruh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, menggelar audiensi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, bertempat di Aula Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Cipanengah, Selasa (06/08/2024).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi Endang Suherman, S.Sos., M.Si. beserta jajarannya.
Ketua Aliansi Pemuda Kararangge Ngahiji, Anan mengatakan bahwa tuntutan ke DPTR Kabupaten Sukabumi ialah meminta kejelasan terkait pemanfaatan ruang tambang yang ada di Desa Gunungguruh.
“Kita menolak pemanfaatan ruang tambang di desa Gunungguruh terkhusus untuk rencana adanya pembangunan PT. Pasundan Gemilang Bersama yang terletak di Kadus 1 dan Kadus 2 Desa Gunungguruh, alasannya karena sesuai Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Kecamatan Gunungguruh termasuk kawasan lindung geologis, disaat yang sama ada perusahaan tambang di Desa Gunungguruh yang sudah berlangsung akan tetapi jarak dengan pemukiman warga ialah kurang dari 100 M”, jelasnya.
“Pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial tidak pantas untuk dilakukan. Terlebih tidak ada perusahaan tambang yang berakhir baik dan konsikuen untuk rehabilitasi atau reklamasi. Adapun yang tengah berlangsung dampaknya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Desa Gunungguruh”, tambahnya
Sementara, Sekretaris DPTR Kabupaten Sukabumi, Endang Suherman, S.Sos., M.Si. mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat dan akan menjadi perhatian bersama.
“Kita menyambut baik aspirasi masyarakat dan ini akan jadi perhatian bersama, terkait permohonan perencanaan pembangungan PT. PGB belum masuk ke DPTR, akan tetapi kita akan notice hal ini guna mendapatkan solusi bersama”, ungkapnya
Sedangkan, staf Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang DPTR Kabupaten Sukabumi, Dani mengatakan bahwa sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2023 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah bahwa Gunungguruh masuk kepada kawasan lindung geologis, juga masuk ke kawasan peruntukan industri.
“Sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah bahwa Gunungguruh masuk kepada kawasan Lindung Geologis, juga masuk ke kawasan peruntukan industri. Adapun di Pasal 92 menyatakan bahwa kegiatan pertambangan wajib dilakukan di wilayah usaha pertambangan dan akan kami tolak jika tidak masuk dalam kategori wilayah usaha pertambangan. Adapun perusahaan yang sedang berlangsung dan tidak sesuai koridor dan aturan yang berlaku sesegera mungkin akan kami tindak”, tegasnya
Dalam kesempatan tersebut, anggota aliansi lainnya Sahrul Anwar mengatakan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan wajib berlokasi di wilayah pertambangan.
“Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pasal 92 menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan bahwa perusahaan pertambangan wajib berlokasi di Wilayah Pertambangan, rentang 100 meter dari rumah warga dan mendapat izin dari warga setempat dari mulai warga, RT, RW, atau bahkan kepala desa. Terkait permohonan pembangunan PT Pasundan Gemilang Bersama memang belum masuk, untuk itulah Audiensi ini dilakukan guna mendeteksi dini bahwa Warga Sekitar, RT, RW, Kadus 1 dan 2 Desa Gunungguruh menolak pembangunan perusahaan tambang kaitannya dengan Perda No 10 Tahun 2023. Jika camat dan kepala desa tidak mampu mendengarkan aspirasi masyarakatnya, lantas aspirasi siapa yang didengar untuk menjadi barometer mereka dalam bekerja?”, pungkas Sahrul. (*Rizal Nur Aziz)
Leave a Reply