Pedagang Pasar Baru Kota Bandung Ancam Ujuk Rasa dan Tutup Toko, Ini Tuntutan Mereka

Terasjabar.co – Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Kota Bandung mengancam bakal berunjuk rasa dan menutup toko selama sehari.

Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru, yang beranggotan 1.300 orang, menuntut Pemerintah Kota Bandung dan Perumda Pasar untuk memperpanjang masa surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) yang akan habis pada Desember 2023. Ada 3.000 pedagang di Pasar Baru dari 5.400 toko yang ada di sana.

“Jika tuntutan kami ini tak direspons baik oleh Pemkot, DPRD, dan Perumda Pasar Kota Bandung, tentunya kami akan lakukan unjuk rasa damai dengan mengerahkan 2.000 pedagang ke Balai Kota,” kata Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung, Kurnia, di Hotel Pasar Baru Square, Selasa (27/6/2023).

Mereka, kata Kurnia, akan melakukan aksi menutup toko selama sehari, dan bakal ada upaya hukum class action dari pedagang.

Kurnia, menjelaskan, tuntutan para pedagang yang meminta untuk adanya perpanjangan masa SPTB lantaran beberapa tahun ke belakang Indonesia, termasuk Kota Bandung dilanda bencana besar, yakni Covid-19.

Karena itu, perlu ada keterlibatan pemerintah guna melindungi rakyatnya serta membebaskan dari segala yang merupakan kewajiban.

“Kami sebagai pedagang Pasar Baru menuntut perpanjangan dua tahun SPTB menjadi Desember 2025. Jadi, kalau pedagang dihadapkan pada pembelian toko kembali, kondisi pedagang berat semua tak sanggup,” katanya.

Pandemi Covid-19, lanjut Kurnia, mengakibatkan banyak toko yang tutup hampir 50 persen alias tumbang. Apalagi, saat pandemi ada kebijakan-kebijakan seperti PSBB (tiga bulan) dan PPKM (sebulan) yang ada momennya ketika puasa, hingga ada batasan-batasan kunjungan yang mesti dipatuhi.

Kurnia mengaku, para pedagang Pasar Baru sudah dua kali melakukan audiensi dengan DPRD Kota Bandung Komisi B. Tetapi, tidak ada tindak lanjutnya.

“Entah mereka tak paham permasalahannya atau memang tutup mata, kami tak tahu.”

“Yang jelas, kami terus mendorong mereka (DPRD) untuk merekomendasikan ke Plh Wali Kota supaya bisa mengambil kebijakan terkait tuntutan kami,” katanya.

Tak hanya soal SPTB, para pedagang Pasar Baru Bandung pun mengungkapkan mereka meminta pengelola (PT DAM Sawarga Maniloka Jaya) untuk melakukan apa-apa yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) dari peralihan pengelola sebelumnya.

“Kami sedikit curiga ada indikasi yang menjadi kewajiban mereka itu tak dijalankan.”

“Isi PKS jadwal timeline mereka, semisal renovasi hingga pelayanan jauh dari kata maksimal. Jadi, tak sesuai timeline yang disepakati.”

“Seharusnya pada 2022 ada renovasi atau revitalisasi pasar tapi sampai sekarang tak ada. Itulah banyak hal yang membuat kami pesimis,” katanya.

Selain itu, alat pemadam kebakaran semisal hidran di Pasar Baru kondisinya pun mengkhawatirkan dan tak berstandar sehingga rawan sekali.

Kemudian, kata Kurnia, fasilitas bangunan, seperti keramik, atap bocor, dan lift maupun eskalator tak layak terkesan tak ada upaya dari pengelola Pasar Baru untuk menggeliatkan kembali perekonomian.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − six =