Pekan Depan, Ridwan Kamil Akan Lantik Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil akan segera melantik Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif, mengingat Pemprov Jabar sudah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mantan Wali Kota Bandung itu menyebut dirinya telah mengetahui secara pasti terkait surat keputusan dari Kemendagri. Akan tetapi, ia baru akan melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif pekan depan.
“Saya sudah ini (menerima) mungkin tidak minggu ini (pelantikan) karena padat sekali, ada Pak Jokowi. Paling cepat minggu depan,” ucap Kang Emil sapaannya, Selasa (12/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, Plt. Wali Kota Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, ia akan mengikuti proses pengangkatan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hal itu menyusul telah dikeluarkan Surat Keputusan dari Kemendagri.
“Saya taat asas taat aturan jadi ikut aja. Belum (belum tau waktu pelantikan), sekarang kewenangan ada di Gubernur jadi kita ikut saja”, kata Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).
Sebagian mana diketahui, SK Kemendagri dengan Nomor 131.32-1001 tahun 2022 sudah diterima oleh Pemprov Jabar dan ditunjukan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Adapun SK tersebut berisikan, berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1001 tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
Dengan hormat, diharapkan agar kiranya Salinan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan selanjutnya agar Saudara:
- Melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.






Leave a Reply