Syarat Dirikan Ponpes di Jabar Diperketat, Ustadz Bakal Diverifikasi
Terasjabar.co – Pendirian dan pengawasan aktivitas di pondok pesantren akan diperketat. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan ulama yang akan mengajar di pondok pesantren pun akan mendapatkan verifikasi terlebih dahulu.
Aturan itu lahir dari pertemuan antara Pemprov yang diwakilkan Wagub dengan Kemenag Kanwil Jabar, Ormas Islam dan tokoh pesantren di Gedung Sate hari ini, Jumat (17/12/2021). Unsur tersebut nantinya akan terhimpun dalam Dewan Pengawas Pesantren (Dewan Masyayikh) Jawa Barat.
“Harus jelas sanad ilmunya, karena yang namanya ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari YouTube, terjemahan buku. Harus ada guru, jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya, akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami 12 fan sebagai syarat mendirikan pesantren, itu harus dipahami,” ujar Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/12/2021).
Guru atau ulama yang kan mengajar juga, kata Uu, akan mendapatkan verifikasi dari ulama senior dan akan diuji pengetahuannya mengenai 12 fan (cabang ilmu). Menurutnya, tes tersebut akan menjadi syarat pendirian pesantren di samping rekomendasi dari ormas Islam yang terhimpun dalam dewan pengawas pesantren.
“Barusan disampaikan banyak yang mendirikan pesantren, bangunannya hebat. Santrinya banyak, tapi kiai sendiri tak paham edukasi agama,” kata Uu.
Dalam pertemuan itu juga lahir gagasan Pesantren Layak Santri, salah satu hal yang disorot adalah mengenai soal infrastruktur pesantren.
“Jangan sampai sarana dan prasarana ponpes tak laik. Misalnya ruangan santri dan santriwati ruangannya tidak bisa dipisah karena lahan yang sempit. Itu akan kami tertibkan dengan adanya Pergub. Termasuk berdasarkan masukan kiai apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan,” ucapnya.
“Sehingga masyarakat bisa mengerahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus. Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya kami undang para kiai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkerdilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama,” tutur Uu.
Kepala Kantor Kanwil Kemenag Jabar Dr. H. Adib mengatakan jumlah pesantren di Jabar kurang lebih 15 ribu. Ia pun menyepakati terkait penguatan kelembagaan pesantren, khususnya di dalam perizinan pesantren yang melibatkan kiai, ormas Islam, pemerintah dan kontrol dari masyarakat.
“Kemudian yang kedua pada aspek fasilitas, pemerintah terutama pemda dengan lahirnya Perda dan Pergub, akan memperkuat fasilitas terhadap pesantren dan ini juga harus diiringi dan dibarengi monitoring serta evaluasi, sehingga tetap on the track dan tidak ada sesuatu yang menyimpang sesuai tujuan awal,” tutur Adib.
Leave a Reply