Ridwan Kamil Sebut Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sebagian Sudah Sekolah Lagi

Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sebagian korban pemerkosaan Herry Wirawan sudah sekolah kembali. Sebanyak 12 santriwati di pesantren yang dikelola Herry rata-rata usianya 13 tahun hingga 16 tahun.

“Semua santriwati ada yang sudah di sekolahkan sebagian, ke sekolah Muhammadiyah. Sudah dilaksanakan dari Bulan Mei itu, untuk aspek santriwatinya,” kata Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Senin (13/12/2021).

Ridwan Kamil berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kalau aspek hukumnya sudah sampai empat kali sidang. Saya berharap hukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PSI Yoel Yosaphat menyatakan pemerintah harus konsen dengan nasib masa depan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36).

“Kita konsen dengan nasib korban, mereka di bawah umur, mereka perlu perhatian khusus untuk melanjutkan masa depan, dipulihkan kondisi mental dan sikogisnya. Keuangannya juga harus ada, buat sekolah lagi,” kata Yoel kepada detikcom belum lama ini.

Yoel mengungkapkan, karena korban masih ada di usia sekolah, ada korban yang sudah bersekolah kembali hampir dua pekan, tapi dikeluarkan kembali karena diketahui sudah melahirkan anak.

Hal itu terungkap setelah, Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak Kota Bandung melakukan pendampingan.

“Kita ingin pemerintah memperhatikan mereka, jangan sampai mereka dipersulit gara-gara hamil dan punya anak, ada yang cerita itu korban, dua Minggu sudah sekolah, dikeluarin lagi karena punya anak,” ungkapnya.

Selain itu, korban notabene merupakan warga Garut dan pihaknya minta kepada Pemkab Garut memperhatikan para korban.

“Ini tersebar dimana-mana, kalau ada korban di Garut, kita juga minta Pemkab Garut perhatikan mereka, karena gimana nasib mereka kedepannya,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah agar melakukan kontroling, kepada yayasan atau pesantren yang diberi izin untuk terus memonitor kegiatan para santri.

“Saya juga berharap, kontroling buat hal-hal seperti ini dari pemerintah lebih ketat. Karena seperti lost aja, udah dapat izin dibiarkan gitu,” tuturnya.

Yoel juga mempertanyakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), kapan disahkan oleh pemerintah pusat.

“Satu lagi, RUU PKS kapan?Kalau sekarang hukumnya 15 tahun, bayangin, korban belasan dan di antaranya hamil, bayangin di bawah umur, melakukan eksploitasi, nyemen, nembok, ngecat, tapi hukuman 15 tahun, kan gila,” ujarnya.

“Mereka merusak generasi muda, masa depan kita, perempuan yang harus punya masa depan gara-gara kejadian ini, hujannya hanya 15 tahun, gila, enggak masuk akal, kita pengen ada hukum tambahan,” tambahnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + 2 =