Gugatan Yusril Ditolak MA, Zulkifly Chaniago Sindir Moeldoko: Begal di Manapun Akan Selalu Kalah!
Terasjabar.co – Politisi Partai Demokrat Jabar, H. Zulkifly Chaniago, BE. mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat.
Judicial review AD/ART Partai Demokrat diajukan oleh mantan kader Demokrat dengan menggandeng pengacara top, Yusril Ihza Mahendra (YIM).
Zulkifly merasa bersyukur dengan adanya keputusan ini dan meminta para kader Partai Demokrat tidak berlebihan merayakan penolakan judicial review oleh MA.
“Hasil ini patut kita syukuri dan tidak perlu dirayakan berlebihan, karena yang benar akan tetap benar dan begal dimanapun akan tetap kalah,” kata Zulkifly, Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya MA menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena sejumlah alasan.
Judicial review dengan nomor 39 P/HUM/2021 itu diajukan oleh mantan kader Demokrat Muh Isnaini Widodo dkk dengan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Objek sengketa yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Selain itu, MA berpendapat AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
Selain itu, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Terakhir, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.






Leave a Reply