Sebanyak 41 Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Tidak Berlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI
Terasjabar.co – Sebanyak 41 orang dewan guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Pasalnya, statute UI tersebut dinilai cacat formil. Berdasarkan rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI pada tanggal, 23 Juli 2021 lalu yang secara bulat memutuskan adanya kecacatan.
Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI sebagai lembaga pendidikan.
“DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan,” terang Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo, dalam siaran persnya, Senin (26/7/2021).
Ia menjalaskan, sebanyak tiga orang wakil DGB UI mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali rapat 30 September 2020. Namun, pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021.
DGB UI menilai penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, maupun rapat kementerian. Selain itu, DGB UI juga menilai PP tersebut memiliki cacat materiil.
Beberapa masalah yang disoroti DGB UI dalam PP 75/2021 yakni, rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala dan guru besar.
DGB UI juga menyoroti perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘direksi pada BUMN/BUMD’.
Masalah lainnya yakni dalam PP yang direvisi juga menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan DGB. PP tersebut juga menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART.
Dalam PP 75/2021, syarat non-anggota partai politik untuk menjadi anggota MWA juga dihapuskan. DGB juga menyoroti revisi yang mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.
Terkait catatan DGB UI tersebut, Presiden melalui kementerian terkait diminta untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.
DGB UI juga meminta agar segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.
Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama diantara empat organ UI.
Guru Besar yang menyetujui :
1. Prof Budi Anna Keliat
2. Prof Achmad Fauzi Kamal
3. Prof Ismail HD
4. Prof Multamia Lauder
5. Prof Usman Sumo Friend Tambunan,
6. Prof Lindawati Gani
7. Prof Siti Setiati
8. Prof Sulastri Surono
9. Prof Wibowo
10. Prof Terry Mart
11. Prof Heru Suhartanto
12. Prof Harmita
13. Prof Ine Ruky
14. Prof Anton Rahardjo
15. Prof Agus Aris Munandar
16. Prof Berna Elya
17. Prof Sudarsono
18. Prof Yahdiana Harahap
19. Prof Retnosari
20. Prof Budi Haryanto
21. Prof Ibnu Hamad
22. Prof Martani Huseini
23. Prof Susiyati B Hirawan
24. Prof Achir Yani
25. Prof Bambang Wibawarta
26. Prof B. Shergi
27. Prof Setyowati
28. Prof N. Jenny Malik
29. Prof Yati Afiyanti
30. Prof Hanna
31. Prof Endang Winiati Bachtiar
32. Prof Sulistyowati Irianto
33. Prof Sumi Hudiyono
34. Prof Risqa
35. Prof Nurhayati
36. Prof Budi Sampurna
37. Prof Jenny Endang Bashiruddin
38. Prof Aloysius Uwiyono.
39. Prof Adrianus Meliala
40. Prof Susanto Zuhdi
41. Prof. Eko K. Budiardjo.






Leave a Reply