Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 21 Mei 2021, Silahkan Datang ke ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square

Terasjabar.co – Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda telah mendekati akhir masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Berikut update lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung, Jumat, 201 Mei 2021: 

* Mobil SIM 1 :  ITC Kebon Kalapa

* Mobil SIM 2 :  Lucky Square

Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Jadwal Lokasi dan Jam Pendaftaran gerai Perpanjangan SIM Online Satpas Polrestabes Bandung.

Persyaratan perpanjangan di SIM Online antara lain:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk      mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak      cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × three =