Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Tasikmalaya, Begini Hasilnya

Terasjabar.co – KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju di Pilbup Tasikmalaya 2020 di salah satu hotel, di Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Kamis sore (24/09/2020).

Jalannya Pleno ini dilaksanakan secara terbatas hanya dihadiri empat pasangan calon yang masing masing didampingi satu perwakilan ketua tim sukses.

Seluruh pasangan calon mengikuti protokol kesehatan mulai cek suhu badan, penggunaan handsanitizer hingga wajib gunakan masker. Lokasi acara yang berada di dalam ball room hotel berlangsung tanpa kerumunan.

Rapat Pleno acara Pengangambilan Nomor Urut Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya dipimpin Zamzam Jamaludin, Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita terapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan peserta sesuai PKPU nomor 13,” katanya.

Hasil pleno terbuka ini menempatkan pasangan calon bupati Azis Rismaya Mahfud dan Haris Sanjaya dengan nomor urut 1. Pasangan ini diusung partai Gerindra dan Demokrat serta 2 partai non parlemen yaitu Partai Gelora dan Partai Berkarya. Sementara pasangan calon bupati Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin mendapat nomor urut 2. Pasangan petahana ini diusung partai PDI Perjuangan dan PPP. Pasangan Calon Bupati Cep Zam Zam Djulfikar dan Fadhil Karsoma mendapat nomor urut tiga. Keduanya maju sebagai Calon Bupati Perseorangan. Terakhir, Pasangan Calon Bupati Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz nomor urut 4. Keduanya diusung Partai Golkar, PKB, PAN dan PKS.

Usai jalannya Pleno seluruh pasangan Calon menandatangani berita acara. Di akhir acara, pasangan calon melakukan deklarasi kampanye damai dan menerapkan protokol kesehatan.

Seluruh pasangan calon berikrar melaksanakan Pilkada yang langsung umum bebas rahasia jujur adil. Selain itu jauh dari praktek politik uang isu sara dan kekerasan. Seluruh pasangan calon juga berjanji akan menerapkan protokol kesehatan setiap tahapan Pilkada termasuk menerima sanksi tegas jika melanggar.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × one =