DPRD Jabar Minta Masyarakat Diedukasi tentang Manfaat Masker Bukan Disanksi
Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020. Rencana yang bertujuan memperkuat pengendalian penyebaran Covid-19 ini mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Jawa Barat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haru Suandharu, mengatakan seharusnya pemerintah tetap fokus pada substansi pencegahan Covid-19, yakni membuat masyarakat paham mengenai bahaya Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan. Bukannya fokus memberikan sanksi.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan jika Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan telah memberikan edukasi dan peneguran kepada masyarakat mengenai penggunaan masker selama ini, maka edukasi tersebut harus kembali diukur hasilnya, baik kualitas maupun kuantitasnya.
“Edukasi masyarakat tentang manfaat masker, bukannya disanksi. Terus sudah semengerti apa masyarakat kalau katanya sudah diedukasi. Itu edukasi sudah berhasil apa belum. Bukan masalahnya sudah dikasih waktu dua bulan. Kalau belum mengerti, bukannya diancam, tapi edukasinya diperpanjang sampai semua masyarakat mengerti,” kata Haru di Kantor DPRD Jabar, Jumat (24/7/2020).
Anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Cimahi ini mengatakan, edukasi pun harus dilakukan merata dari kota sampai desa.
Selama ini diketahui, masyarakat di pelosok banyak yang tidak terlalu peduli dengan pentingnya memakai masker untuk menghindari Covid-19.
Edukasi ini, katanya, haruslah menjadi dasar supaya masyarakat mengerti mengenai pentingnya mengenakan masker di tempat umum. Jika masyarakat mengerti, pemerintah tidak harus menguras tenaga memberlakukan sanksi tersebut.
“Contoh Jepang, tidak ada sanksi. Tapi semua masyarakat sudah teredukasi. Kalau sudah mengerti mah tidak usah disuruh-suruh, apalagi disanksi. Di kita, kalau sanksi diberlakukan, pelaksanaannya akan sulit karena Satpol PP provinsi dan kota/kabupaten jumlahnya terbatas, TNI dan Polri juga,” katanya.
Terlebih kini, kata Haru, klaster-klaster baru malah bermunculan di sejumlah perkantoran atau tempat kerja. Akan sulit bagi para penegak hukum untuk menertibkan kantor atau tempat kerja yang jumlahnya tidaklah sedikit.
“Saya lebih menekankan ke edukasi dan ini difasilitasi. Yang keluar rumah tapi tidak pakai masker, misalnya yang masuk mal atau tempat kerja, tidak boleh masuk. Kalau mau masuk silakan beli masker, kalau enggak punya uang, disubsidi,” katanya.
Pemerintah pun, katanya, jangan hanya fokus pada pengenaan masker. Namun juga melarang warga berkerumum di tempat umum. Pengenaan masker sendiri akan menjadi percuma jika orang yang berkerumun tidak ditindak.
“Kita harus kembali ke substansi. Seperti kalau bak bocor, jangan dibilang kalau air yang masuk ke baknya kurang, terus malah air yang masuknya yang diperbanyak. Yang penting adalah menambal kebocorannya. Dalam hal ini, edukasi warganya, bukan memberikan sanksi atau denda,” katanya.
Masyarakat, katanya, sudah mengalami kesulitan ekonomi. Masyarakat akan kian disulitkan jika malah diberi sanksi berupa denda karena tidak memakai masker.
Padahal belum tentu masyarakatnya sendiri mengerti mengenai manfaat masker. Atau jangan-jangan, katanya, masyarakatnya malah tidak tahu kalau ada peraturan mengenai kewajiban bermasker.
“Coba ngobrol sama orang UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) atuhlah. Kumaha sih mengedukasi masyarakat teh. Kalau perlu ada lomba masker cantik, pemakai masker teladan, atau apalah. Jangan disingsieunan wae, karunya. Semua lagi rieut dengan Covid-19,” katanya.
Edukasi ini, kata Haru, harus mampu merangkul banyak pihak. Bukan hanya tugas pemerintah, upaya penanganan Covid-19 ini adalah tugas bersama, mulai dari akademisi, pengusaha, termasuk unsur masyarakat lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.
“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ucap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Selasa (14/7/2020).
Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat). Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan gubernur yang dirancang.
“Denda ini termasuk kepada pengunjung dari luar Jabar. Siapa yang datang ke tanah Jawa Barat, harus ikut aturan Jawa Barat,” katanya.
Aturan pengenaan masker ini dikecualikan pada saat sedang pidato, sedang makan atau minum, sedang berolahraga kardio tinggi, atau sedang melakukan sesi foto sesaat.
“Selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda,” katanya.
Leave a Reply