Kekerasan Seksual Verbal Tumbuh Subur dalam Paradigma Kapitalisme Sekuler

Oleh:
Nunung Nurhayati
(Aktivis Muslimah)

Terasjabar.co – Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku menjadi viral di media sosial. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Sejalan dengan itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa telah terjadi sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Sementara, kasus yang paling banyak ditemukan, yakni kasus kekerasan seksual mencapai 46%, kekerasan fisik 34%, perundungan 19%, kebijakan yang mengandung kekerasan 6%, terakhir kekerasan psikis sebanyak 2%.

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji mengatakan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas. Bahkan beliau menyampaikan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Dan, “Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini menunjukkan, bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.” kata Ubaid Matraji, Selasa (14/04).

Dari jumlah 233 kasus, sebanyak 71% nyatanya merupakan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% di pesantren, 6% satuan Pendidikan non-formal dan 3% di Madrasah. Sedangkan berdasarkan kepada identitas pelaku, mereka merupakan tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%). JPPI pun mencatat, bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak hingga 600% sejak 2020 sampai 2025: Dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025 (bbc.com, 15/4/2026).

Dari sederet fakta tersebut, mengapa kekerasan seksual semakin tumbuh subur di masyarakat hari ini? Pada dasarnya, kenyataan kelam ini menjadi suatu hal yang niscaya dalam hegemoni sistem kapitalisme sekuler. Maraknya kekerasan seksual, baik verbal maupun non-verbal, menjamurnya pornoaksi dan konten pornografi, pergaulan bebas, hingga rusaknya sistem sosial, tak lain merupakan buah hasil akibat diadopsinya sistem hidup yang mengagungkan kebebasan individu dan memisahkan aturan Tuhan.

Dalam lingkup hidup kapitalis sekuler, kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan baik menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan, menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual saja. Padahal, esensi perempuan yakni sebagai manusia utuh yang harus dijaga dan dihargai martabatnya. Namun faktanya tidak demikian, pelecehan seksual terhadap perempuan malah menjadi hal yang dianggap lumrah, bahkan disepelekan, layaknya sebatas lontaran candaan belaka.

Lebih mirisnya lagi, kasus-kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos dengan telah melahirkan banyak korban. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Kuasa hukum korban (pelecehan seksual FH UI), Timotius Rajagukguk yang mengatakan bahwa pelecehan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2025. Kini, jumlah korban terlapor mencapai 27 orang, 20 orang diantaranya merupakan mahasiswa FH UI, dan 7 lainnya merupakan dosen FH UI. (bbc.com, 15/4/2026).

Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, kenyataannya tak pernah mampu menyentuh akar persoalan. Berbagai upaya yang coba dihadirkan, nyata abai dalam memperhatikan hubungan pria dan wanita yang seharusnya sesuai dengan tujuan penciptaan. Paradigma rusak kapitalisme hanya memfokuskan hubungan pria dan wanita sekedar memenuhi kepuasan jinsiyyah (fisik), sehingga esensinya hanya mencari kelezatan dan kenikmatan hubungan seksual semata.

Kapitalisme pun, mengartikan kebutuhan biologis sama halnya dengan kebutuhan jasmani, bukan sebagai naluri. Padahal, hubungan pria dan wanita adalah manifestasi dan naluri seksual (ghorizah nau) yang pemenuhannya hanya diwujudkan dengan jalan pernikahan, tidak selainnya. Cara pandang inilah yang kemudian merusak tatanan masyarakat hari ini. Karena itu, solusi yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya sekedar regulasi atau memperketat pengawasan platform digital sebagai tempat berlangsungnya kasus kekerasan seksual, melainkan perbaikan cara pandang mengenai hubungan pria dan wanita yang sesuai dengan penciptaan.

Selain itu, dalam syariat Islam, hukum perbuatan harus terikat dengan hukum syara. Lisan (verbal) dalam IsIam merupakan satu kesatuan dari perbuatan. Oleh karenanya, setiap ucapan yang dikeluarkan, tidak boleh sedikitpun mengandung unsur pelanggaran syara atau maksiat. Rasullulah SAW bahkan pernah bersabda; “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Allah SWT berfirman; “Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (TQS. An-Nisa : 148). Dari itu, kekerasan seksual verbal secara jelas merupakan hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali akan dikenakan sanksi yang tegas baik di dunia maupun di akhirat.

Dalam firman-Nya; “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (TQS. Al-Ahzab : 58). Maka sepantasnya, lisan seorang muslim hanya semata-mata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya, bukan sebaliknya.

Disisi lain, syariat IsIam mengatur pula mengenai sistem pergaulan sosial secara terperinci. Seperti; kewajiban menundukkan pandangan (ghadul bashar) bagi pria maupun wanita (QS. An-Nur : 30-31), kewajiban menutup aurat bagi perempuan secara sempurna di kehidupan umum (QS. Al-Ahzab : 59, QS. An-Nur : 31), larangan safar tanpa mahram untuk perempuan (HR. Imam Muslim), larangan pria dan wanita berkhalwat atau berdua-duaan tanpa mahram (HR. Imam Bukhori), larangan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami, kehidupan khusus kaum wanita terpisah dari komunitas pria, hubungan kerja sama pria dan wanita hanya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat, dan sebagainya.

Segenap aturan ini hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem kehidupan IsIam. Bahkan wujudnya termaktub menjadi undang-undang. Tak hanya itu, edukasi mengenai sistem pergaulan ini pun dimulai dari level keluarga, kemudian dipraktikkan dalam lingkungan bermasyarakat, dan diajarkan di seluruh lembaga pendidikan, baik level sekolah maupun perguruan tinggi.

Inilah solusi komprehensif dari Islam untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual di masyarakat yang keberhasilanya telah terbukti selama belasan abad. Hanya dengan sistem kehidupan berbasis IsIam, dibawah naungan Daulah Islam, masyarakat mampu terjaga martabat, adab dan kesuciannya. Allah SWT berfirman; “..(Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS. Al Maidah : 50). Allahu’alam bish-showab.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + 20 =

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777