Pegawai RS dan Desa di Cianjur Terlibat Sabu, Hj. Lilis Boy: Tes Urine Massal!

Terasjabar.co – Polres Cianjur menangkap 11 orang bandar sabu dalam kurun waktu sebulan. Dua tersangka ternyata oknum pegawai rumah sakit dan bendahara desa.

Wakapolres Cianjur Kompol Hilman mengatakan 11 tersangka yang diamankan yaitu S, HN, R, AS, AR, H, FN, JP, DA, MH, dan JRS. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda selama sebulan terakhir.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Cianjur Hj. Lilis Boy meminta seluruh pegawai RSUD Sayang dan para perangkat desa untuk menjalani tes urine. Hal itu merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba setelah ditangkapnya 11 orang bandar sabu, yang dua di antaranya pegawai RSUD dan bendahara kantor desa.

“Dua pelaku itu penyalahguna sekaligus pengedar, tentu harus dilacak apakah ada lagi di lingkungan rumah sakit dan desa yang juga sama-sama penyalahguna. Makanya saya rasa harus ada tes urine massal,” kata Hj. Lilis kepada Terasjabar.co, Jumat (17/6/2020).

Meski dari pengakuan tersangka mereka mengedarkan di luar tempatnya bekerja, menurut Hj. Lilis, deteksi dini dinilai perlu dilakukan.

“Ini hanya antisipasi, sekaligus mencegah penyebaran narkoba. Cianjur ini berisiko tinggi, karena dihimpit kota-kota besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, lingkungan pemerintahan seperti di desa apalagi rumah sakit harus terbebas dari aneka narkoba.

“Lingkungan pemerintahan dan medis harus jadi contoh. Bagaimana masyarakat mau turut perangi narkoba kalau di dua lingkungan tersebut ada yang penyalahguna, terlebih sebagai pengedar,” tutur anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Dia meminta agar pihak rumah sakit memecat pegawai yang sudah merusak nama baik lingkungan pelayanan kesehatan tersebut.

“Meskipun sudah lama bekerja, tetap saya minta dipecat. Itu juga berlaku untuk pelaku lainnya yang merupakan bendahara desa. Kepala desa mesti tegas menindak pelaku,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 2 =