Moda Transportasi Antar Kota Beroperasi Lagi, Ridwan Kamil: Mudik Tetap Dilarang
Terasjabar.co – Kementerian Perhubungan memperbolehkan kembali semua moda transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah, meski dengan catatan penumpang yang diizinkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan larangan mudik masih berlaku. Menurutnya inti dari kebijakan itu untuk memastikan jaminan darurat kesehatan dan ekonomi esensial tetap berjalan di tengah pandemi ini.
“Yang penting dari kami memastikan siapapun yang bergerak tidak melebihi tiga puluh persen, kuncinya itu aja, peraturan Menhub itu juga (masih) melarang mudik,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).
Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengatakan, sejak larangan mudik ditetapkan pemerintah pusat, belum ada lagi laporan transmisi COVID-19 dari wilayah episentrum ke daerah.
“Kita tahu gara-gara mudik orang tua di Ciamis, Sumedang, Cianjur, Bandung kena COVID-19, dengan tidak mudik sampai hari ini tidak ada orang yang (tertular) positif COVID-19 dari orang-orang yang mudik atau dari zona merah,” paparnya.
Menurutnya esensi Permenhub itu untuk moda transportasi yang membawa logistik antar kota atau provinsi. “Dan sebenarnya ada pengecualian kalau mau masuk pintu zona PSBB, maka gugus tugas atau petugas PSBB bisa mengiyakan dan melarang impelementasi itu karena disesuaikan dengan kondisi darurat kesehatan,” ujar Emil melanjutkan.






Leave a Reply