Irfan Suryanagara: Dana Desa di Jabar Seharusnya Disalurkan Melalui PT. BPR Jabar

Terasjabar.co – Dana bantuan keuangan untuk Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan, Program Sapa Warga dan Tunjangan Aparatur Desa bagi 5.312 desa di Jabar dialokasikan sebesar Rp. 1,2 Milyar setiap desanya.

Dana tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan jumlah anggarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp. 6,3 triliun.

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.Ipol. mengatakan bahwa seharusnya bantuan keuangan tersebut disalurkan melalui PT. BPR Jabar.

“Dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan memudahkan aparat Desa untuk pencairan bantuan keuangan, penyaluran bantuan keuangan sebaiknya dilaksanakan melalui PT BPR Jabar. Selain itu juga PT BPR dekat dengan Desa,” jelas Irfan, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, tahun ini setiap desa di Jabar rata-rata akan mendapatkan dana desa sebesar Rp. 1,2 miliar naik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Sebelumnya bervariasi, setiap desa ada yang dapat Rp. 600 juta, ada yang Rp. 900 juta, ada juga yang Rp. 1,3 miliar. Kalau dihitung, rata-rata satu desa itu mendapatkan kurang lebih Rp. 900 juta. Jadi, kalau ditambah dana bantuan keuangan pemerintah provinsi nanti, itu bisa dipastikan satu desa ini rata-rata berkisar Rp. 1,2 miliar,” paparnya.

Lebih lanjut Irfan mengatakan bahwa setiap tahunnya besaran bantuan keuangan Desa terus naik.

“Tahun 2018 Rp. 15 juta, Tahun 2019 Rp. 127 juta, dan menjadi Rp. 200 juta pada 2020. Hal ini agar pembangunan desa di Jabar semakin meningkat”, tambahnya.

Menyinggung kenaikan dana bantuan tersebut, Irfan selaku Anggota Komisi III DPRD Jabar yang membidangi keuangan tidak mempersalahkannya bahkan mendukung kenaikan bantuan keuangan Desa berdasarkan hasil evaluasi.

“Kenaikan tersebut penting dilakukan Pemprov Jabar, salah satunya untuk menyelesaikan persoalan banyaknya aparatur desa yang belum memahami sistem keuangan desa. Dimana dari jumlah desa sebanyak itu hanya sekitar 65 persen aparatur desa yang memahami sistem keuangan desa. Mereka umumnya kesulitan meng-input data untuk Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa dan beberapa sistem desa lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan dana desa. Ternyata, di dalam input data itu, desa memerlukan operator. Dengan kenaikan ini, diharapkan bisa digunakan untuk honor operator”, jelasnya.

Demi kelancaran penyaluran dana bantuan keuangan desa dari Pemprov Jabar, pihaknya meminta aparatur desa tertib administrasi dalam melaporkan penggunaan dana bantuan, tersebut.

“Sebab, ketidaktertiban administrasi bisa berdampak pada terhambatnya pencairan dana bantuan tersebut, untuk itu dengan melibatkan PT BPR Jabar diharapkan dapat membantu fasilitasi Administrasi Aparat Desa,” tegas Irfan.*** Ocid Sutarsa.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 3 =