BP Perda DPRD Jabar Berkomitmen Dorong Percepatan Penerbitan Perda Penyelenggara Pesantren
Terasjabar.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat dorong percepatan penerbitan Raperda Penyelenggara Pesantren menjadi sebuah produk Perda. Sehingga hal tersebut pun bisa menjadi payung hukum bagi kalangan pesantren.
“Selama ini BP Perda mendorong supaya raperda penyelenggara pesantren bisa segera diterbitkan. Ini sangat penting, tentu saja masyarakat Jabar butuh perda penyelenggara pesantren ini. BP Perda mendorong supaya itu cepat bisa bermanfaat bagi masyarakat, sebagai payung hukum pesantren di jabar,” jelas Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat baru baru ini.
Menurutnya perda penyelanggara pesantren tersebut memang harus segera diterbitkan sehingga bisa menjadi payung hukum kalangan pesantren. Namun demikian hal tersebut perlu kerjasama dengan para anggota dewan lainnya dari sisi pembahasannya.
“Insyaalloh sekarang ini sudah dilaporkan ke pimpinan dewan dan telah di paripurnakan. Ini akan segera diproses di pansus, pansus memang belum dibentuk, nanti kita akan melakukan sosialisasi tentang raperda ini termasuk 5 raperda lainnya. Nanti kami akan lapor ke pimpinan dewan untuk dibahas apakah oleh pansus atau komisional. Karena seluruh raperda bisa dibahas oleh komisional, itu tergantung pimpinan dewan,” katanya.
Dikatakannya, Perda Penyelenggara Pesantren memang cukup penting, terlebih kehadiran perda tersebut bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di pesantren. Apalagi nanti pun akan diatur berbagai hal positif yang akan mendorong perkembangan pesantren.
“Bagaimanapun juga banyak pondok pesantren di Jawa Barat ini, jadi nanti ada satu persamaan dari sisi pendidikan baik pendidikan formal maupun non formal. Bahkan bisa jadi non formal pun nanti ada di kurikulum. Yang jelas itu aturan pengembangan pesantren itu berkembang di pansus,” katanya.
Bahkan lanjutnya, dengan adanya perda penyelenggara pesantren tentunya pendidikan pesantren akan lebih baik, karena jangakauannya bisa lebih luas.
“Karena payung hukumnya sudah ada, jadi pesantren bisa berkembang. Nanti bisa ada kesamaan kurikulum di kalangan pesantren,” katanya. (adv)
Leave a Reply