13 Kabupaten/Kota di Jabar Masih Alami Sengketa Pemilu, Belum Dilakukan Penetapan Kursi DPRD
Terasabar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengatakan saat ini terdapat 13 kabupaten/kota yang mengalami sengketa hasil penyelenggaraan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibatnya, proses penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota legislatif di sejumlah daerah tersebut belum dapat dilakukan hingga menunggu terbitnya keputusan dari MK pada pertengahan Agustus 2019 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, ke-13 daerah tersebut di antaranya, Kuningan, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Daerah gugatan itu ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor juga Kota dan Kabupaten Bekasi. Rata-rata kasusnya sengketa hasil DPR RI dan atau DPRD-nya, baik itu antarpartai politik atau di internal partai itu sendiri,” ujar Rifqi Ali Mubarok saat ditemui di sela kegiatannya di Hotel Horison Bandung, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (23/7/2019).
Proses yang berlangsung saat ini, katanya, dalam tahapan menunggu hasil putusan sela di MK, untuk diputuskan apakah kasus sengketa itu dilanjutkan atau tidak.
“Kami sudah memberikan keterangan jawaban ke MK, maka hasilnya menunggu putusan sela dari MK, dilanjut apa tidak gugatan ini,” ucapnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, terdapat 33 gugatan yang tersebar di seluruh kota/kabupaten se-Jawa Barat yang melayangkan gugatan PHPU sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke MK.
Gugatan sengketa PHPU Pileg tersebut hampir terdapat di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat.
Meski demikian ada juga wilayah yang tidak melayangkan gugatan ke MK, seperti Kabupaten Banjar, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Daerah paling banyak gugatan berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Khusus di Jabar ada 33 gugatan PHPU yang dibawa ke MK dan paling banyak gugatan berada di wilayah Bogor, Kabupaten Bekasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar, Selasa (23/7/2019)
Abdullah mengatakan, beberapa partai politik yang melayangkan gugatan seperti Gerindra, PKS, Berkarya, PSI. Gugatan tersebut dilayangkan terkait rekapitulasi selisih perhitungan suara.
“Posisi Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan, maka kami juga menyiapkan semua hal terkait dengan berapa pokok gugatan yang dipersoalkan oleh peserta Pemilu. Tentu dalam koridor hasil dari tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu. Kami telah merumuskan keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilu untuk kebutuhan sidang di MK nanti,” katanya.






Leave a Reply