KPU: Batas Pengajuan Sengketa Pemilu ke MK untuk Jabar Minimal Selisih Suara Terpaut 0,5 Persen

Terasjabar.co – Pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) terpilih sebagai pemenang Pilgub Jabar 2018 berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat mempersilakan semua pihak untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur di dalam undang-undang.

“Di undang-undang dinyatakan bahwa pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilu dan akan gugatan ke MK‎ minimal jika sengketa suaranya terpaut 0,5 persen karena penduduk Jabar di atas 12 juta. Kalau misalkan suara terpaut 0,6 persen ke atas sudah tidak memungkinkan lagi,” kata Yayat Jumat (29/6/2018)

Terkait Pilgub Jabar, pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) dalam sejumlah hasil hitung cepat lembaga survei meraih suara 29,53 persen dan Ridwan Kamil 32,54 persen.

Versi real count KPU terakhir, Sabtu (30/6/2018) siang, raihan suara Asyik di atas 28 persen dan Ridwan Kamil sebesar 33 persen.

Pasangan Asyik sendiri sampai saat ini masih belum menerima kemenangan Ridwan Kamil. Meski begitu, selisih raihan suara kedua pasangan ini berdasarkan real count KPU Jabar mencapai 5 persen.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 5 =