12 Desa di Bandung Barat Raih Anubhawa Sasana Desa
Terasjabar.co – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum tahun 2018 dan berhak mandapat penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM serta Gubernur Jawa Barat.
Penjabat Sekretaris Daerah KBB, Wahyu Diguna menerangkan, dasar pemberian penghargaan tersebut adalah Surat Keputusan Gubernur Jabar No.180/kep.1033-Hukham/2018 tentang Penetapan dan Pemberian Penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.
Dirinci Wahyu, 12 Desa yang dapat penghargaan tersebut yakni, Desa Cikalong, Desa Ciptagumati, Desa Nangerang, Desa Sirnaraja, Desa Sirnajaya, Desa Tagog Apu, Desa Karyawangi, Desa Cinengah, Desa Cikande, Desa Jati, Desa Cipangeran dan Desa Cikadu Kecamatan Sindang kerta.
“Terdapat beberapa kriteria untuk mendapat Anubhawa Sasana Desa ini, seperti Pelunasan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan, tidak terdapat perkawinan dibawah usia, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, kepedulian terhadap lingkungan, serta beberapa kriteria lain yang ditetapkan daerah,” ungkap Wahyu, Senin (5/11/2018).
Penyerahan penghargaan sendiri diterima pada Kamis Tanggal 25 Oktober 2018 di Gedung Sate, penghargaan tersebut diberikan atas prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam melakukan pembinaan di wilayah Desa menjadi Desa Sadar Hukum.
“Selanjutnya untuk Desa yang telah meraih predikat Desa sadar hukum tahun 2018 tersebut mendapat piagam penghargaan dan Uang Pembinaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” ucapnya.






Leave a Reply