Terkait Dugaan Suap Perizinan Meikarta, DPRD Jabar: Lippo Beralasan Itu Bukan Wilayah Jabar
Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat sudah mencium masalah pada proyek pembangunan Meikarta sejak awal. Wakil Ketua DPRD Jabar, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan bahwa ia heran dengan publikasi Meikarta di iklan dan pusat perbelanjaan.
“Waktu itu belum ada rekomendasi dari gubernur,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (22/10/2018) lalu.
Saat DPRD Jabar mengunjungi proyek pembangunan Meikarta, Abdul Haris Bobihoe sudah melihat tiang pancang berdiri padahal belum ada rekomendasi dari gubernur. Ia pun meminta pembangunan Meikarta dihentikan sementara sampai rekomendasi gubernur turun.
Abdul Haris Bobihoe mengatakan bahwa lahan itu sebelumnya adalah lahan pertanian. Tetapi pihak Lippo Group sudah meratakan lahan itu dan memulai proyek pembangunan sebelum rekomendasi dari gubernur diterbitkan.
“Lippo beralasan bahwa itu bukan wilayah Jabar tapi kawasan ekonomi khusus, kami juga bingung,” ujarnya.
Menurut Abdul Haris Bobihoe, seharusnya lahan pertanian yang masih subur tidak dialihfungsikan menjadi perumahan atau apartemen.
Jika lahan pertanian sudah tidak produktif dan subur, barulah boleh dimanfaatkan untuk pembangunan rumah, apartemen, dan lain-lain.
“Kami resah karena Jabar diminta swasembada pangan, di sisi lain, lahan yang ada sawah subur kemudian dibangun,” ujarnya.
Jika melihat struktur bangunan yang dibangun, kata Abdul Haris Bobihoe, tidak ada masalah. Tetapi, dari awal ia melihat bahwa masalah perizinan dan AMDAL.
“Terbukti waktu itu saat hujan deras, daerah sekitarnya langsung banjir,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan 10 pejabat Pemkab Bekasi ditangkap KPK terkait dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Pejabat Pemkab Bekasi yang ditangkap di antaranya adalah Kabid Tata Ruang Dianas PUPR Neneng Rahmi, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Dinas Kebakaran Asep Buchori, Mantan Kepala DLH Daryanto, staf Dinas DPMPTSP, Kasimin, dan Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Sukmawatty.
Selain itu, Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, juga saat ini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Leave a Reply