Demiz Siap Beri Kesaksian Soal Proyek Meikarta Kepada KPK

Terasjabar.co – Mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menyatakan siap memberikan kesaksian untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus pembangunan kawasan metropolitan baru Meikarta, meski ia tidak terkait dengan kasus suap yang menjerat sederet pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi itu.

Pria yang akrab disapa Demiz ini mengatakan pihaknya ia mendapat informasi atau permintaan dari KPK terkait kasus ini. Namun, Demiz yang saat menjabat sebagai Wagub Jabar ini sempat dengan keras memerintahkan penghentian pembangunan Meikarta, siap membeberkan masalah dalam pembangunan metropolitan tersebut.

“Itu kan sudah selesai, di masa kita nggak ada apa-apa. Itu yang 84,6 hektare kan. Setelahnya (rekomendasi keluar), ya sudah, setelah itu urusan kabupaten, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan lain-lain,” katanya saat dihubungi, Jumat (19/10/2018).

Menurut Demiz, jika suap yang terjadi di Bekasi berhubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal, dan perizinan berskala lokal, Provinsi Jabar dipastikan tidak terlibat. Demiz memastikan pembahasan rekomendasi Meikarta setahun lalu dijaga ketat.

“Kalau izin lokal kan kita tidak punya kewenangan,” ujarnya.

Meski bersedia, Demiz tetap ingin memastikan relevansi dirinya dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin dan petinggi Lippo Billy Sindoro tersebut. Menurut Demiz, penting menjelaskan keterkaitannya dengan kasus ini apalagi banyak pejabat dinas setempat yang terkait.

“Saya enggak tahu ini suapnya apa. IMB, alih fungsi lahan, perubahan tata ruang, atau apa. (Kalau itu perizinan amdal) nah berarti yang 84,6 hektare bukan alih fungsi lahan karena katanya akan diperluas 700 hektare. Dari mana 700 hektare, kecuali ada revisi RDTR,” tuturnya.

Menurut Demiz, jika berbicara mengenai revisi tata ruang maka sifat pembahasannya top-down, usulan bisa dari bawah tapi keputusan tetap di atas.

“Kalau suapnya karena itu alih fungsi lahan, perubahan tata ruang maka kemungkinan informasinya ke tingkat pejabat atas provinsi. Jadi ini suapnya apa, IMB, Amdal. Karena saya dengar ada Damkar segala macam. Itu urusan kabupaten enggak ada urusan dengan provinsi, undang-undangnya kan begitu,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 5 =