Diduga Begal dan Dipukuli Warga, Ternyata Satu di Antaranya Hanya Seorang Sopir Angkot

Terasjabar.co – Beredar viral di dunia maya video masyarakat melakukan pemukulan terhadap dua orang pria yang diduga melakukan aksi begal kepada warga setempat di wilayah Kota Cimahi.

Hasil penyelidikan kepolisian, warga memergoki pelaku diduga hendak mencuri di rumah kosong dan terpaksa melakukan kekerasan karena kesal akan aksi kejahatan yang meningkat.

Dalam video berdurasi 18 detik itu diketahui berada di Jln. Gajah, Komplek Suaka Indah RT 07/12, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Video tersebut tersebar lewat media sosial, termasuk whatsApp. Banyak yang menyangka bahwa dia pria yang dipukuli itu merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor alias begal.

“Pada 10 September sekitar jam 18.00 telah ditangkap oleh warga setempat pelaku pencurian rumah kosong. Jadi, keterangan yang tersebar melalui media sosial terkait pelaku begal itu hoaks,” ujar Kapolsek Cimahi Selatan AKP Sutarman mengklarifikasi viralnya video tersebut di Mapolsek Cimahi Selatan Kompleks Pharmindo Jalan Mendut Kota Cimahi, Jumat (14/9/2018).

Rumah yang jadi sasaran pencurian dimiliki oleh Sani Kusuma Winardi. Setelah dua pria itu diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya Roni Widianto (37)  yang terbukti sebagai pelaku pencurian. Sedangkan Anwar (32) tidak terbukti sebagai pelaku.

Kronologisnya, disebutkan Sutarman, pelaku bernama Roni masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel pintu depan menggunakan linggis. Sementara Anwar menunggu motor yang digunakan Roni di pekarangan rumah.

“Kemudian peristiwa itu diperegoki masyarakat. Akhirnya tersangka dapat ditangkap oleh masyarakat termasuk temannya, si Anwar yang menunggu di atas motor,” ucap Sutarman.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ternyata Anwar hanya seorang sopir angkot yang tidak tahu menahu aksi pencurian yang bakal dilakukan Roni. Anwar dimintai tolong oleh Roni ntuk mengantar ke rumah tersebut. Pihaknya juga telah mengkonfrontir Roni dengan Anwar.

Berdasarkan hasil konfrontir tersebut, Roni juga menyatakan bahwa Anwar tak terlibat. Juga sudah memanggil korban untuk menjelaskan status Roni dan Anwar.

“Oleh sebab itu karena tidak ada bukti yuridis bagi kita untuk menjerat Anwar, makannya kita kembalikan kepada keluarganya dan dijelaskan kepada korban,” katanya menegaskan.

Pelaku Roni sempat menggasak satu buah laptop dan satu buah speaker di rumah korban. Selain terpaksa mengalami luka akibat aksi pemukulan warga, Roni juga terancam hukuman 7 tahun dengan dijerat pasal 363 KUHPidana.

Pihak kepolisian bakal mendalami aksi ‘bogem’ warga di Komplek Suaka Indah tersebut.

“Warga sudah main hakim sendiri terhadap dua pria itu. Dalam aturan itu tidak boleh main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang,” ucapnya.

Peraturan main hakim sendiri tertuang dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, jika ia dengan sengaja merusakan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebaban luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan mati orang.

“Dengan pasal tersebut, jika memang terbukti, bukan tidak mungkin oknum warga yang terlibat aksi main hakim sendiri bisa jadi tersangka. Sejauh ini baru sebatas memanggil para oknum warga tersebut sebagai saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Hukum tidak membenarkan main hakim sendiri, oleh sebab itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap peristiwa itu,” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + nine =