HUT RI ke-73, Belasan Ribu Narapidana dari 33 LP di Jabar Dapat Remisi

Terasjabar.co – Sebanyak 11.995 narapidana yang ada di lapas dan rutan di Jawa Barat, akan mendapat remisi dalam rangka HUT Ke-73 Republik Indonesia.

Tim Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa terdapat 33 Lapas dan Rutan yang dihuni sebanyak 22.959 orang yang ada di Jawa Barat.

Rinciannya, sebanyak 11.737 orang yang akan mendapat remisi umum I dan 258 orang mendapat remisi umum II.

Pihak Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Yayan, menjelaskan bahwa jumlah remisi atau pengurangan masa pidana bervariatif.

Pada keterangan tertulisnya dijelaskan, bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana yang diatur di PP No. 99 tahun 2012 tentang perubahan PP No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Yayan menjelaskan, secara simbolis, remisi akan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, M Iriawan, pada Jumat (17/8/2018).

Upacara rencananya akan berlangsung di Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) klas II Bandung yang beralamat di Jl Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung.

Bagi narapidana dan anak pidana yang ada di Lapas dan Rutan wilayah Bandung Raya, sebanyak 4.183 orang yang akan menerimanya.

Di Lapas Sukamiskin, sebanyak 103 orang mendapat remisi umum I dan satu orang mendapat remisi umum II.

Lapas Klas II Banceuy Bandung sebanyak 393 orang mendapat remisi umum I  dan satu orang mendapat remisi umum II.

Lapas Klas II narkotika Bandung, sebanyak 659 orang akan mendapat remisi umum I dan 13 orang mendapat remisi umum II.

Lapas klas II Perempuan Bandung, sebanyak 328 orang akan mendapat remisi umum I dan lima orang remisi umum II.

LPKA klas II A Bandung, sebanyak 132 orang akan mendapat remisi umum I dan tiga orang akan mendapat remisi umum II.

Sementara, di Rutan klas I Bandung, sebanyak 459 orang warga binaan akan mendapat remisi umum I dan sebanyak 12 orang yang mendapat remisi umum II.

Rutan klas II A perempuan Bandung, sebanyak 103 orang akan mendapat remisi umum I dan satu orang mendapat remisi umum II.

Data tersebut bersumber dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat yang diserahkan kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Jabar.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 5 =