12 Tempat Pemungutan Suara di Cimahi Berstatus Rawan 1
Terasjabar.co – Polres Cimahi memetakan sedikitnya 12 tempat pemungutan suara (TPS) berstatus Rawan 1 pada Pilgub Jabar dan Pilbup Bandung Barat 2018. Hal itu berdampak perlunya penerapan pengamanan khusus oleh personel untuk mengantisipasi adanya gangguan pada kelancaran pemungutan suara pada 27 Juni 2018 mendatang.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan hal itu usai gelar apel pasukan sekaligus pergeseran personel di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Senin (25/5/2018).
“Kami petakan TPS Rawan 1 berjumlah 12 TPS, dan sisanya TPS aman dari sekitar 5.000 TPS di wilayah Polres Cimahi dalam rangka Pilkada Serentak 2018,” ujarnya.
Rusdy menyatakan, TPS Rawan 1 kebanyakan berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Gangguan yang dapat muncul mulai dari gangguan kamtibmas, aksi curang, hingga potensi bencana alam karena kondisi geografis lokasi TPS.
“Mekanisme pengamanan TPS tergantung wilayah dan tingkat kerawanan. Pada TPS Aman, 16 TPS dikawal 2 personil, untuk TPS Rawan 1 sebanyak 2 personil mengawal 4 TPS. Prinsipnya, semakin tinggi tingkat kerawanan TPS, maka semakin banyak anggota yang kita terjunkan,” ungkapnya.
Diakui Rusdy, masa tenang Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung 24-26 Juni 2018 rawan terjadi pelanggaran pidana pemilu.
“Masa tenang rawan pelanggaran. Antisipasinya, kita selalu koordinasi dengan instansi terkait penyelenggara pemilu karena ini kerja bersama. Kami juga laksanakan langkah preventif dan preemtif. Pada hari pelaksanaan apabila ada pelanggaran atau pidana kami siap menanggulangi dan memproses secara hukum. Kita semua ingin memastikan Pilkada berjalan aman dan lancar,” ujarnya.






Leave a Reply