Pemkab Bandung Barat Akan Hapus 24 UPTD
Terasjabar.co – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan penghapusan 24 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang terdiri atas 16 UPTD di Dinas Pendidikan dan 8 UPTD di Dinas Kesehatan. Penghapusan 24 UPTD tersebut semestinya efektif diberlakukan mulai 2018, tapi hingga saat ini belum diterbitkan peraturan bupatinya.
“Penghapusan 24 UPTD telah mendapat rekomendasi dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami pun sudah tindaklanjuti dengan penyusunan peraturan bupati. Jika Perbup sudah diterbitkan, otomatis seluruh UPTD itu dihapuskan,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah KBB Rina Marlina di Ngamprah, Rabu (14/5/2018).
Rina mengakui bahwa penghapusan UPTD di KBB mengalami keterlambatan. Semestinya, penghapusam UPTD efektif mulai Januari lalu. Kendati demikian, keterlambatan tersebut merupakan hal yang wajar karena penghapusan UPTD perlu menempuh sejumlah mekanisme.
“Penghapusan itu kan ada aturannya. KBB memang terlambat memberlakukannya, tetapi daerah lain di Jawa Barat saja juga sama. Kabupaten/kota di Bandung Raya juga belum. Seingat saya, baru beberapa daerah yang sudah, salah satunya Karawang,” kata Rina.
Rina menjelaskan, penghapusan UPTD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Keputusan pemerintah pusat itu sempat membuat “kegaduhan” pegawai di UPTD Dinas Pendidikan dan Kesehatan.
Selain menghapus UPTD, kata Rina, Bagian Organisasi juga tengah melakukan evaluasi Organisasi Perangkat Daerah.
“Akhir tahun ini pas terbentuknya perangkat daerah. Amanat undang-undang, mengharuskan setiap dua tahun sekali perlu dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Leave a Reply