Panwaslu KBB Panggil 15 Kades yang Gelar Pertemuan dengan Salah Satu Calon Bupati

Terasjabar.co – Panwaslu Kabupaten Bandung Barat memanggil 15 kepala desa dari tiga kecamatan di Bandung Barat, di antaranya Kecamatan Cipongkor, Cililin, dan Sindangkerta, atas dugaan pelanggaran pemilu, Minggu (6/5/2018).

Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan ke-15 kepala desa itu melakukan pertemuan dengan satu calon bupati Kabupaten Bandung Barat di daerah Cililin pada 24 April 2018.

“Kami panggil terlapor dan tiga saksi dari perangkat desa, Panwascam Cililin, dan PPL sebagai saksi,” ujarnya, di kantornya, Komplek Permata, Minggu (6/5/2018).

Adapun untuk pemanggilan terhadap sang calon bupati belum dilakukan karena unsur pelanggarannya terkait Pasal 71 ayat 1, tentang pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang merugikan paslon.

“Kami belum bisa memberikan hasil klarifikasi terhadap 15 kades ini. Mekanismenya perlu kami bahas bersama Sentra Gakkumdu dahulu. Mungkin besok kami bisa ketahui apakah statusnya naik menjadi penyidikan atau tidak,” katanya.

Ketika disinggung pembahasan yang dilakukan kepala desa dan calon bupati saat pertemuan itu, Cecep mengaku tengah mendalaminya, sebab klarifikasi masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan, kemungkinan adanya visi misi.

“Kami punya foto-foto dari Panwascam Cililin yang mendapat informasi bahwa kepala desa di Cililin sedang ada pertemuan, saya pun lalu instruksikan ke mereka (Panwascam) lakukan penelusuran dan betul ada,” ucapnya.

Jika nanti ke 15 kepala desa itu masuk dan terlibat, mereka akan terkena pasal 88 dengan sanksi kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, dan denda minimal Rp 60 ribu dan maksimal Rp 6 juta, sedangkan untuk paslonnya masih belum ada di aturan masih harus ditindaklanjuti dan dikaji,” kata Cecep.

Selain memanggil terlapor, kepala desa, dan Panwascam, Panwaslu KBB pun memanggil KPU KBB sebagai saksi untuk meminta keterangan terkait mekanisme zonasi benar atau tidaknya pada 24 April 2018 zonasi paslon tersebut.

“Tapi KPU tak hadir ke kantor kami. Dan sedikit menghambat karena proses kerja kami hanya 3 hari plus 2 hari jika ada keterangan tambahan untuk mengejar penanganan kasus lainnya,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − three =