DPRD: Perpindahan Kantor PMPTSP Harus Dikaji Ulang
Terasjabar.co – Beberapa fraksi-fraksi di DPRD Jawa Barat meminta agar Gubernur Ahmad Haryawan untuk mengkaji ulang dan menunda perpindahan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) yang terletak di Jalan Sumatera ke Jalan Windu No. 26 Bandung yang kini masih ditempati oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Mengutip laman resmi DPRD Provinsi Jabar, permintaan penundaan perpindahan kantor Dinas PMPTSP ke Jalan Windu-Bandung, disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Jabar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Harris Bobihoe (F-PG) didampingi Haris Yuliana (F-PKS) dengan agenda pandangan umum Fraksi DPRD Jabar terhadap Raperda tentang APBD Jabar Ta. 2018, Senin (02/10) kemarin.
Menurut pandangan umum F-PDIP yang dibacakan oleh Bambang Mujiarto, kebijakan Gubernur atas perpindahan kantor yang terjadi pada Dinas PMPTSP, BPSDM dan pengelolaan asset provinsi yang tidak dilaksanakan secara professional dan efektif sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Perdanya sampai kini belum terbit.
Fraksi PDIP juga berpendapat, dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur No.11/Kep.622-Org/2017 tertanggal 19 Juli 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jabar no 11/Kep.53-Org/2017 tentang penetapan gedung kantor perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar. Mereka minta agar dikaji ulang dan ditunda pelaksanaannya.
Keberadaan kantor BPSDM di Jalan Windu no 26 Bandung yang sudah mendapatkan Akredasi ‘A” dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) harus tetap dijaga integritasnya. Untuk itu, kurang pas kalau sebagain dipindahkan ke jalan Cipageran-Cimahi (eks rumah dinas Anggota DPRD Jabar).
Bahkan berdasarkan hasil investigasi ketiga objek kantor tersebut, F-PDIP memberikan catatan bahwa, adanya penambahan anggaran yang tidak efektif untuk memobilisasi perpindahan lokasi kantor dari kedua OPD tersebut (Dinas PMPTSP dan BPSDM). Adanya penambahan struktur manajemen kantor yang baru, yang membutuhkan waktu untuk pentaannya.
Walaupun Dinas PMPTSP hanya menempati sebagian ruangan di BPSDM, namun pasti dapat mengganggu kinerja OPD BPSDM. Untuk itu, seharusnya memindahkan kantor Dinas PMPTSP kekantor yang lebih layak.
Terkait rencana perpindahan Dinas PMPTSP, F-PDIP meminta kepada Gubernur untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, dengan alternatif lain yaitu lahan kosong milik Pemprov Jabar yang lebih representatif.
Namun, apabila perpindahan kantor tersebut tetap dipaksakan pada tahun 2017 ini, maka hal tersebut sangat tidak efektif sekali. Jangan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Dalam artian menyeselaikan masalah Dinas PMPTSP dan menimbulkan masalah di BPSDM.
Hal senada juga disampaikan oleh F-Nasdem Hanura, yang meminta dan berharap Gubernur Jabar meninjau ulang perpindahan kantor Dinas PMPTSP ke kantor PBSDM Jalan Windu Bandung yang sudah terakredasi “A”, secara nasional dan regional.
Untuk itu F-Nasdem Hanura melihat masih ada lokasi lain yang dimiliki Pemerintah Daerah Jabar yang lebih sesuai dengan kebutuhan untuk kantor Dinas PMPTSP.
Sedangkan F-PD, mendorong terhadap kebutuhan SDM berada dalam Dinas PMPTSP agar segera untuk ditempatkan sebab dengan perubahan status dari Badan menjadi Dinas tentunya Tupoksinya berubah menjadi teknis, sehingga kegiatan perijinan benar-benar dilaksanakan dari satu pintu.
F-PKB menilai, bahwa selama ini Dinas PMPTSP sebagai pelaksana teknis belum satu pintu. Untuk itu maka diperlukan percepatan pelaksanaannya, mengingat perubahan status dari Badan menjadi Dinas.
Hal ini tentunya dibutuhkan kesiapan SDM dan pengawasan dari Pemprov Jabar. Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi ini, akan disampaikan pada hari Jum’at (06/10) mendatang, dalam Sidang Paripurna dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi. (red)
Leave a Reply