Studi Banding ke Jawa Tengah, Pansus III DPRD Jabar Tertarik Pelajari Gas Rawa
Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Jabar Melaksanakan Studi Banding ke Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Kota Semarang, Rabu (10/05/2023).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus III DPRD Jabar mendapat kesempatan untuk berdiskusi dengan Gubernur Jawa Tengah dan jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemkab Semarang, termasuk Dinas Perhubungan dan Energi Sumber Daya Mineral Ketenagalistrikan.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos., mengatakan dipilihnya Jawa Tengah sebagai lokasi Studi Banding karena Jateng mampu mengembangkan dan memanfaatkan gas rawa sebagai sumber energi alternatif baru oleh masyarakat sekaligus mewujudkan kemandirian energi desa di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
“Gasa rawa saat ini telah dikembangkan di Jawa Tengah sebagai salah satu sumber energi alternatif. Gas rawa ini juga tergolong ramah lingkungan dan dapat digunakan untuk menggantikan LPG. Pengembangan gas rawa ini juga menjadi bagian dari diversifikasi energi, mendorong ketahanan energi nasional,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Rabu (10/5/2023).
Gas rawa atau biogenic shallow gas sendiri merupakan gas yang terbentuk dari bakteri metagonik pada lingkungan rawa yang merupakan lingkungan anaerobik. Gas ini terdapat pada lapisan batuan yang dangkal.
Pada tahun 2020, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah membangun instalasi gas rawa di Desa Bantar untuk 25 kepala keluarga. Kemudian pada tahun berikutnya instalasi diperluas menjadi 100 kepala keluarga dengan instalasi terjauh sepanjang 600 meter.
Penggunaan gas rawa ini bisa menghemat sekitar 72% biaya LPG. Biasanya, masyarakat menggunakan 3 tabung LPG seharga Rp 23 ribu rupiah per bulan namun, sekarang tidak perlu membayar untuk LPG.
Kebutuhan dari pemeliharan alat instalasi gas rawa didapatkan dari sumbangsih masyarakat yang menggunakan gas rawa ini. Dengan membayar 20 ribu rupiah per bulan, masyarakat bisa menggunakan gas tersebut untuk kebutuhan sehari hari maupun industri rumahan.
Selain dari sumbangsih masyarakat Desa Bantar, Pemerintah Desa Bantar juga membantu melalui Dana Desa yang menambah 3 tabung separator. Tabung ini dapat digunakan untuk menjaga ketabilan gas dan pembagian yang merata untuk cluster penggunanya.





Leave a Reply