Achdar Sudrajat Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Desa Karang Anyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX (Kabupaten Bekasi) H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tentang Desa Wisata yang diselengarakan di Jl. Kp. Pulau Pisang No. 4 Karang Anyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (29/8/2022).
Menurut Achdar, Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai paying hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa.
“Jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,’” kata Achdar dalam acara sosialsiasi Perda Wisata di Kabupaten Bekasi, Senin, (29/8/2022).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, setelah pandemi mereda, saat ini kondisi perekonomian sudah kembali menggeliat, begitupun di sektor pariwisata. Sektor wisata jika dikembangkan dengan baik, akan memiliki dampak positif pada pertumbuhan perekonomian daerah.
“Jika sektor wisatanya maju maka akan berimplikasi pada peningkatan pendapatan daerah. Apalagi wisata itu dikelola secara swadaya oleh pihak desa,” katanya.
Tujuan utama dari Desa wisata ini kata Achdar juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diaesuaikan dengan kearifan lokal yang sudah ada, bonusnya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya manusia.
“Muaranya untuk memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu, antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa),” ungkapnya.
Achdar yakin setiap desa di Jabar memiliki potensinya masing-masing. Bagaimana pengelolaan dan sektor apa yang akan dikembangkan, tentunya desa yang mengetahui pasti.
“Yang jelas kami sebagai anggota dewan sangat mendukung dengan program desa wisata ini,” tutupnya.






Leave a Reply