Beli Migor Curah Harus Gunakan PeduliLindungi, Begini Respons Irfan Suryanagara
Terasjabar.co – Pemerintah menerapkan aturan syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menilai kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan syarat PeduliLindungi atau KTP tersebut bukanlah solusi. Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah baru.
“Kebijakannya menurut saya bukan solusi, tapi akan menjadi masalah baru bagi masyarakat. Beru sekarang beli migor (minyak goreng) curah saja harus pakai aplikasi PeduliLindungi atau KTP, ini kan malah membuat masalah baru”, kata Irfan kepada Terasjabar.co, Senin (27/6/2022).
Sebagai wakil rakyat, Irfan menegaskan dirinya tak sepakat dengan kebijakan pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan itu tak efektif dan bukan merupakan sebuah solusi.
“Saya pribadi, tidak setuju dengan pemberlakuan penggunaan KTP atau aplikasi PeduliLindungioleh warga untuk pembelian migor curah. Karena kebijakan bikin repot masyarakat, bukan mempermudah masyarakat untuk memperoleh minyak goreng”, kata politikus Partai Demokrat itu.
Menurutnya, negara sejatinya harus tegas dalam menyikapi masalah minyak goreng. Politikus partai berlambang bintang mercy ini menilai kebijakan penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi sangat tak tepat. Seharusnya, lanjut Irfan, negara lebih memperhatikan ketersediaan dan alur distribusi.
“Perusahaan yang mengalihkan penjualan produknya ke tempat lain, untuk keperluan industri karena harga jualnya lebih mahal misalnya. Pada merekalah (perusahaan) negara ini mestinya bertindak, sehingga kebutuhan warga menjadi terselamatkan,” ucapnya.
Irfan menerangkan kelangkaan minyak goreng tak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih lagi, menurut dia, Indonesia merupakan negara penghasil Crude Palm Oil (CPO) di dunia. Dia mengatakan pembatasan dan syarat pembelian minyak goreng curah bisa mengantisipasi panic buying.
“Pemerintah kan kelihatannya begitu amat yakin bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah. Kita lihat saja nanti kondisinya di lapangan,” katanya.
Sekedar diketahui, pemerintah menerapkan syarat pembelian MCGR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP untuk pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg.
“Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang udah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke, Sabtu (25/6/2022).
Oke mendampingi Mendag Zulkifli Hasan blusukan ke pasar. Zulhas, sapaan Zulkifli, mengatakan, warga bisa memilih apakah menggunakan PeduliLindungi atau hanya KTP saja.
“Kalau mau mudah (pakai) PeduliLindungi silakan. Kalau nggak bisa, punyanya fotokopi KTP, ya KTP. Kalau susah cari yang mudah aja,” katanya.






Leave a Reply