Tes PCR dan Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Achdar Sudrajat: Kebijakan Ini Adalah Sebuah Kabar Baik
Terasjabar.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes polymerase chain reaction (PCR) maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat.
Penghapusan syarat ini berlaku bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Rabu (9/3/2022).
Meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD jabar tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Seperti penggunaan masker, sering mencuci tangan dan standar protokol kesehatan lainnya. Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air,” ujarnya.






Leave a Reply