Mahfud MD Sudah Ingatkan Kubu Moeldoko, Irfan Suryanagara: Orang Kalap Sering Silap
Terasjabar.co – Perseteruan Partai Demokrat antara kubu Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih hangat diperbincangkan dan masih menjadi sorotan media pemberitaan nasional.
Pasalnya, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengingatkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di bawah pimpinan Moeldoko untuk tidak mendiskreditkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Pihaknya menanggapi pernyataan Isnaini Widodo yang meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak mencampuri urusan Moeldoko dan Demokrat.
“Begitulah kalau orang lagi kalap sering silap,” kata Irfan kepada Terasjabar.co, Jumat (15/10/2021).
Ia menegaskan bahwa larangan untuk tidak menyatakan pendapat merupakan hal tidak masuk akal karena sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud MD tengah menjalankan tugas intelektualnya. Selain itu, Mahfud MD turut bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menko Polhukam.
Dikatakan bahwa Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sia-sia.
Pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini.
Oleh karena itu, Irfan menegaskan bahwa Mahfud MD menyampaikan kepada publik bahwa gugatan dan judicial review hanya akan menimbulkan kegaduhan.
“Sehingga, wajar beliau menjelaskan pada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Ia menyatakan jika judicial review dikabulkan, maka akan membuat setiap orang apapun latar belakangnya bisa menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik bahkan organisasi-organisasi usaha.
Pihaknya mengingatkan bahwa judicial review merupakan intellectual manipulation bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi.
“Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi,” pungkasnya.
Judicial review atau pengujian yudisial merupakan suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif. Badan tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau Undang-Undang sejalan dengan konstitusi suatu negara.
Wewenang untuk meninjau biasanya diatur oleh konstitusi. Apabila suatu tindakan atau Undang-Undang dianggap tidak konstitusional, tindakan atau undang-undang tersebut dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pengujian yudisial merupakan salah satu mekanisme check and balance dalam doktrin pemisahan kekuasaan.






Leave a Reply