Ini Sanksi yang Diberikan Satgas Citarum Terhadap 2 Pembuang Sampah Ke Sungai Cibeureum
Terasjabar.co – Satgas Citarum Sektor 22 telah memberikan sanksi terhadap Imam Ginanjar dan Adi Setiadi dua pelaku pembuang sampah ke Sungai Cibeureum, Kota Cimahi tepatnya di perbatasan Kecamatan Cijerah, Kota Bandung dan Kelurahan Melong Asih, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca Juga: Pembuang Sampah Berkarung-Karung ke Sungai Cibeureum Diamankan Satgas Citarum
Dansektor 22 Satgas Citarum, Kolonel Inf Asep Rahman Taufik, mengatakan, sanksi tersebut berupa pembersihan sungai tersebut dari hulu sepanjang 150 meter dan dari hilir sepanjang 150 meter.
“Iya kita langsung berikan sanksi itu dan mereka harus melakukannya setiap hari minimal 3 jam,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (2/9/2018).
Ia mengatakan, sanksi tersebut harus mereka lakukan di perbatasan sungai Kota Cimahi dan Kota Bandung tepatnya di RT 04/10, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, RT 06/22 dan Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi selama 14 hari.
Atas sanksi tersebut, kata Asep, mereka wajib menyetorkan sampah yang telah dibersihkan dari sungai setiap harinya masing-masing per orang 50 kilogram.
“Selain itu mereka harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali membuang sampah ke sungai Cibereum,” katanya.
Surat pernyataan tersebut, lanjut Asep, telah ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah setempat serta ditandatangani oleh 150 KK.






Leave a Reply