Komnas Anti Pemurtadan Gandeng Dewan Dakwah Gelar Seminar Nasional, Rumuskan Standarisasi Penanganan Kasus Pemurtadan
Terasjabar.co – Komnas Anti Pemurtadan bekerja sama dengan Dewan Dakwah Islam Indonesia menggelar Seminar Nasional bertajuk “Upaya Menangani Orang yang Murtad agar Kembali kepada Islam” di Kantor Pusat Dewan Dakwah Islam Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua sesi (2 x 60 menit) tersebut dihadiri para dai, aktivis dakwah, serta pegiat pembinaan akidah dari berbagai daerah. Seminar ini menjadi forum untuk memperkuat kapasitas para pelaku dakwah sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pemurtadan di Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Anti Pemurtadan, Ustadz Romadi Yanto, tampil sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pendekatan dakwah yang berlandaskan hikmah, ilmu, dialog, dan pendampingan berkelanjutan dalam membina masyarakat yang telah keluar dari Islam agar dapat kembali kepada ajaran Islam.
Seminar juga menghadirkan sejumlah narasumber yang aktif mendampingi pembinaan akidah, di antaranya Ustadz dr. Anwar Luthfi, M.Th. dari Surabaya dan Ustadzah Nevy Amalia dari Yayasan Isa bin Maryam. Keduanya membagikan pengalaman lapangan serta berbagai metode pembinaan yang dinilai efektif dalam menangani kasus-kasus pemurtadan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan mengulas tantangan dakwah kontemporer, strategi penguatan akidah umat, hingga pentingnya membangun sinergi antarlembaga dakwah agar mampu memberikan pendampingan yang lebih terarah dan berkesinambungan.
Menutup kegiatan, Juru Bicara Nasional Komnas Anti Pemurtadan, Kang Yudi, menyampaikan bahwa seminar ini tidak hanya bertujuan meningkatkan wawasan para dai dan aktivis dakwah, tetapi juga menghasilkan rekomendasi strategis bagi lembaga-lembaga dakwah nasional.
“Output dan outcome seminar ini bukan sekadar menambah wawasan para dai dan aktivis anti pemurtadan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Dakwah Islam Indonesia sebagai bahan penyusunan standar materi pembinaan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pemurtadan,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dua rekomendasi utama yang menjadi hasil seminar. Pertama, perlunya penyusunan standarisasi nasional mengenai pola penanganan kasus pemurtadan sebagai pedoman bersama bagi para dai dan lembaga dakwah. Kedua, perlunya membangun kolaborasi yang lebih sinergis antarlembaga dakwah yang memiliki visi dan platform yang sama agar penanganan kasus pemurtadan dapat dilakukan secara lebih efektif, terstruktur, dan berkesinambungan.
Komnas Anti Pemurtadan berharap hasil seminar ini menjadi langkah awal lahirnya pedoman nasional yang dapat memperkuat kerja sama berbagai elemen dakwah dalam menjaga akidah umat, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan keislaman di tengah tantangan kehidupan masyarakat yang semakin kompleks.






Leave a Reply