Toponimi Masjid-Masjid: Transformasi Episentrum Pemerintahan ke Peradaban
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
“Sesungguhnya yang memakmurkan Masjid Allah hanyalah orang-orang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada apapun) kecuali kepada Allah (QS. At-Taubah:18).
Terasjabar.co – Masjid adalah milik Allah SWT, tidak dikuasai golongan tertentu atau mazhab tertentu. Pada zaman Nabi SAW, dikenal kategori masjid yang disebut masjid dhiror (QS At-Taubah:107-108). Kata dhirar berarti menimbulkan bahaya, kerusakan, atau kerugian. Nama ini diberikan langsung oleh Allah SWT melalui wahyu untuk membongkar kedok aslinya.
Dalam Surat At-Taubah ayat 107, Allah SWT mengungkap empat motif busuk kaum munafik di balik pembangunan masjid ini: Menimbulkan Kemudharatan: Meningkatkan Kekafiran: Memecah Belah: Markas Musuh:
Setiap masjid memiliki toponimi yang unik, terutama menyangkut aspek kesejarahannya, meskipun terdapat kesamaan fungsinya ,baik yang di Masyriq hingga di Magrib, dari Merauke hingga Maroko. Degradasi fungsi masjid di era modern, hanya sebatas ritus, sosial-ekonomi, sedangkan fungsi syuro-ummah dan politik ketahanan militer dan logistik semakin hilang.
Saat hijrah, Nabi SAW pertama kalinya mendirikan masjid dan kawasannya dengan berbagai fungsi terpadu : politik-pemerintahan, sosial-pendidikan, dan ketahanan pangan dan militer. Itu lah fungsi Masjid Nabawi yang terletak di dalam Kota Madinah. Dibangun pada masa Nabi Muhammad SAW, tahun pertama Hijriyah bertepatan dengan 622 M di atas lahan seluas 70 x 60 hasta atau sekira 31,5 x 27 meter. Seiring dengan kebutuhan jamaah yang lebih tinggi, Masjid Nabawi diperluas pada tahun ke-7 H atau 628 M. Pada tahun ke-7 H ini, luas Masjid Nabawi menjadi 100 x 100 hasta atau sekira 45 x 45 meter (Quraish Shihab, 2018:486).
Salah-satu bagian dari kawasan masjid adalah asrama suffah. Yang merupakan ruangan dalam Masjid Nabawi tidak hanya sebagai pusat pendidikan namun juga menjadi penampungan, atau bisa disebut asrama. Jumlah yang ditampung kurang lebih mencapai 400 orang.

Demikian juga dengan toponimi Kawasan Masjid Agung Demak yang terkait erat dengan sebuah pusat pemerintahan Kesultanan Demak pertengahan abad XV. Dari data sejarah, keberadaan artefak bangunan dan makam di kompleks masjid,serta deretan kampung yang memiliki toponimi khas menunjukkan aktivitas penunjang pemerintahan. Sekitar 2 kilometer terdapat Desa Kadilangu yang merupakan tanah perdikan pemberian Raja Demak kepada Sunan Kalijaga. Lahan tersebut dijadikan Kalijaga sebagai tempat tinggal, tempat menyebarkan agama kepada para pengikutnya, dan masjid yang dikenal sebagai Masjid Kadilangu (Masjid Kalijaga) yang diperkirakan satu masa dengan Masjid Agung Demak.
Masjid Agung Demak merupakan sebuah kompleks seluas sekitar 1,5 Hektar, terletak di pusat Kota Demak sekarang; tepatnya di sebelah Barat alun-alun Demak. Demak adalah kerajaan Islam pertama di Jawa, tetapi meninggalkan pola tata ruang pusat kota yang identik dengan tipologi kota-kota kerajaan/kadipaten di Pulau Jawa. Melihat pada peran masjid pada masa Kerajaan Demak bintoro yang dipimpin Sultan Fatah (Raden Patah), masjid selain sebagai tempat ibadah dan syiar agama Islam, juga dipergunakan sebagai tempat membicarakan masalah pemerintahan (Haryadi, 2000).
Institut Suffah dan Masjid Cisajong
Masjid Cisayong mungkin yang sama-sekali tidak banyak dikenal publik musim, termasuk sejarawan, akademisi. Namun, jika membaca tiponimi kesejarahannya, masjid ini memiliki peran politik yang signifikan pada zamannya dan dampaknya hingga saat ini. Keberadaan masjid ini merujuk pada salah satu momentum paling krusial dalam sejarah politik Islam di Indonesia, yaitu Konferensi/Kongres Cisayong pada 10-12 Februari 1948.
Masjid tersebut menjadi lokus bersejarah tempat pertemuan para tokoh politik, ulama dan militer sekitar 160 perwakilan organisasi Islam, termasuk tokoh-tokoh dari Masyumi, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Sabilillah, dan Hizbullah.
Hubungan antara institut Suffah di Malangbong, Garut (1940) dengan masjid Cisajong berlangsung pada masa-masa itu, terutama setelah Perjanjian Renville (1948) ditandatangani.
Para murid Institut Suffah melakukan perjalanan heroismenya menuju Cisajong untuk mengamankan Konferensi Cisajong. Mereka menempuh perjalanan gerilya yang berjarak sekitar 25–30 kilometer melalui medan berat, pasukan berhasil menembus perbatasan Tasikmalaya dan berkumpul di distrik Cisayong.
Para sejarawan Barat, seperti C. van Dijk dan Holk H. Dengel menyusun rekonstruksi Konferensi Cisayong, tesis (UI, 2003) yang dibukukan karya Bambang Imam E.R. berjudul “Lajur Kanan Sebuah Jalan: Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940-1962), yang mengupas rantai transisi aksi dari Institut Suffah menuju Konferensi Cisayong’ serta buku “Antara Tjisajong dan Bangka: Revolusi Islam Bernegara di Indonesia, 1945-1949, karya Nunu A Hamijaya, Dadan Hernawan, dan al Chaidar merupakan referensi tentang otentifikasi toponimi Cisajong dalam perspektif historiografi.
Di Masjid Cisajong tersebut berlangsung konferensi politik nasional dalam menyikapi Perjanjian Renville, yang mengakibatkan terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Jawa Barat karena TNI ‘long march’ ke Yogyakarta sementara rakyat ditinggalkan di bawah kekuasaan Belanda. Pada 12 Februari 1948, sidang mencapai keputusan bulat dan membacakan 7 Butir Roadmap Cisayong dan memutuskan membentuk Majelis Islam (MI) sebagai representasi sebuah pemerintahan Islam dan membentuk TII (Tentara Islam Indonesia).
Jangan Tertukar dengan Masjid al Fattah, Cisajong
Di Cisajong, sejak 1932 berdiri pula masjid al Fattah yang merupakan masjid utama Tarekat Idrisiyyah Indonesia terletak di Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Pertama kali dibangun oleh Syekh Akbar Abdul Fattah. Tarekat ini berakar dari Syekh Ahmad ibn Idris al-Fasi, yang ajarannya mengintegrasikan ilmu tauhid, fikih, dan tasawuf amali yang berorientasi pada pembersihan jiwa dan pembangunan akhlak.
Tarekat Idrisiyyah, sebagai salah satu contoh, yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Idris Ali al-Masyisyi al-Yamlakhi al-Hasani, seorang ulama, ahli hukum, dan sufi terkemuka di masanya. Dia mengajarkan sesuatu yang menggabungkan aspek esoteris dan eksoteris, mengajak setiap muslim untuk mencapai keseimbangan spiritual.Selain Idrisiyyah, tarekat ini dikenal juga dengan sebutan Al-Khidiriyyah karena berkaitan dengan kisah Nabi Khidir yang kerap memberikan amalan tertentu kepada para mursyid (pembimbing utama).
Awal mula dakwah Abdul Fattah berpusat di Jakarta, mulai dari Kebon Jeruk hingga Kebon Kelapa yang di kemudian hari diwariskan kepada anaknya, Muhammad Dahlan. Saat itu Abdul Fattah juga aktif dalam gerakan Hizbullah.Sikap anti penjajahan dan perlawanan Tarekat Idrisiyyah kemudian berlanjut di zaman Jepang yang membuat Abdul Fattah mendekam di penjara selama beberapa hari.
Setelah kembali ke Cidahu, Abdul Fattah lalu memindahkan pusat dakwahnya ke Kampung Pagendingan, Cisayong, Tasikmalaya, pada 1947 dan mendirikan Pesantren Fathiyyah yang kini dikenal dengan Pesantren Idrisiyyah.
Syekh Akbar Abdul Fattah memulai dakwah dan mendirikan pesantren di Cisayong. Sepeninggal beliau pada tahun 1947, kepemimpinan dilanjutkan oleh Syekh Akbar Muhammad Dahlan. Di era kepemimpinan Syekh Akbar Muhammad Fathurrahman (sejak 2010), tarekat ini bertransformasi menjadi lembaga Islam modern, yang dikenal dengan pendekatan entrepreneur sufi (kewirausahaan) dan sistem pendidikan terpadu dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (Ma’had Aly).
Tranformasi Masjid: Episentrum Pemerintahan ke Episentrum Peradaban
Mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat pemerintahan dan syuro ummah adalah salah-satu agenda Umat Islam Bangsa Indonesia. Basis masjid yang dimaksud bisa berada di lingkungan komunitas manapun, di kampus dengan syarat-syarat berdiri diatas tanah wakaf masyarakat bukan milik pemerintah, seperti: Masjid Salman ITB (1964: 1972); Masjid Jogokariyan, Yogyakarta (1966). Masjid Al-Furqon Dewan Dakwah (Jalan Kramat Raya No. 45, Senen, Jakarta Pusat; Masjid Istiqamah Bandung (didirikan pada tanggal 3 Oktober 1967) dan masjid-masjid lainnya yang memiliki karakteristik dan syarat-syarat yang sama.






Leave a Reply