S. M. Kartosuwiryo dalam Perspektif Peneliti Barat
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Hafidz Muhammad Al Ja’bari, menuliskan tentang Darul Islam dan Al Qoid Kartosuwiryo: “Adapun tatanan dan prinsip prinsip gerakan ini tidaklah keluar dari tuntunan Allah dan rosul-Nya serta hal hal yang pernah dilaksanakan oleh para sahabat rasulullah saw dan yang mengikuti mereka dalam kebaikan. Undang-undang negaranya adalah syariat Allah dan kekuasaan mutlak adalah pada syari’at.
Dari segi akidah orang tak ragu bahwa Al Qoid Kartosuwiryo pengikut kaum salaf. Putra putri DI Indonesia telah mengikat diri dengan kuat. Hal itu dibuktikan dengan kerasnya Al Qaid dan keinginan beliau akan berdirinya Negara Islam Indonesia berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Beliau sangat kokoh menghadapi kelompok-kelompok yang ingin memasukkan tatanan dan undang undang yang didatangkan ke negeri ini, mengganti kedudukan kitab Allah” (Bab terakhir berjudul Daarul Islam di Indonesia).
Kutipan di atas dapat ditemukan dalam buku terjemahan terbaru “Gerakan Kebangkitan Islam: Studi Litetatur Gerakan Islam Kontemporer dan Teori dalam Berbagai Gerakan Reformasi Islam” (Edisi 2024). Buku aslinya berjudul “al Haraqoh al–Ba’ats al-Islam”, Penerbit Universitas Ummul Quro Mekkah, 1404 H/1984. Diterjemahkan dalam bahsa Indonesia pertama kalinya tahun 1996, tanpa bab terakhir tentang Daarul Islam di Indonesia. Diterbitkan dengan lengkap (2024).
Peneliti Barat yang mengkaji gerakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan NII (Negara Islam Indonesia) sudah cukup banyak sebagai bahan pembanding dengan para peneliti dari Indonesia. Adapun para peneliti/akademisi penulis Indonesia tentang DI/TII & NII, diantaranya M. Budi Santoso, Bambang Imam, Al Chaidar, Irfan S. Awwas, Solahudin, dan Nunu A. Hamijaya.
Berikut adalah detail peneliti Barat dan karya mereka terkait DI/TII:
* C. van Dijk: Meneliti secara mendalam akar pemberontakan Darul Islam, terutama di Jawa Barat, serta konteks sosial-politiknya. Peneliti asal Belanda ini menulis buku monumental Rebellion under the Banner of Islam: The Darul Islam in Indonesia (1981). Karyanya dianggap sebagai referensi paling komprehensif yang memetakan sejarah DI/TII di berbagai wilayah, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, hingga Aceh.
*Holk H. Dengel: Memberikan analisis mengenai peranan S.M. Kartosuwirjo dan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Peneliti Jerman ini memfokuskan studinya pada wilayah Jawa Barat. Karyanya yang terkenal berjudul Darul Islam dan Kartosuwirjo: langkah perwujudan angan-angan yang gagal (Darul Islam: Kartosoewirjo Kompf Um Einen Islamischen Staat Indonesien”.
*Kenneth J. Conboy: mantan analis kebijakan dan wakil direktur di Pusat Studi Asia di Washington, D. C., dan penulis atau penulis bersama dari tujuh belas buku. Meskipun lebih fokus pada sejarah intelijen dan militer, tulisannya memberikan wawasan tentang penumpasan DI/TII dan peran “Opsus” dalam merangkul mantan anggota DI/TII.
*Chiara Formichi. Melalui bukunya Islam and the Making of the Nation: Kartosuwiryo and the Darul Islam Movement in Indonesia, ia menawarkan perspektif baru yang menempatkan Kartosuwiryo bukan sekadar pemberontak, melainkan pemikir politik yang memiliki visi negara Islam sebagai alternatif dari nasionalisme sekuler.
*Kevin W. Fogg. Dalam buku Indonesia’s Islamic Revolution, terjemahan dalam Bahasa Indonesia, Spirit Islam pada masa Revolusi Indonesia, 2020) yang menganalisis peran kelompok Islam, termasuk faksi-faksi yang kemudian bergabung dengan Darul Islam, dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
*Quinton Temby melalui tulisannya (2010) berjudul “Imagining an Islamic State in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah,” Indonesia 89 (April 2010): 1–36, menulis tentang kontinuitas ideologi Darul Islam dan pengaruhnya terhadap gerakan Islam radikal kontemporer di Indonesia.
*Karl D. Jackson, dalam Traditional Authority, Islam, and Rebelion atau Kewibawaan Tradisional, Islam, dan Pemberontakan: Kasus Darul Islam Jawa Barat, Pustaka Utama Grafiti, 1990, Penerbitan Edisi Asli: University of California Press, 1980.
Disertasinya menjelaskan bahwa perbedaan keputusan politik tiga desa (sebagai sampel) mengenai Darul Islam, bukan akibat dari faktor agama (ideologi), ekonomi, pendidikan, paparan media massa, pengetahuan akan lambang politik nasional, geografis, ketersediaan pelayanan publik, maka apa penyebabnya? Jackson menyebut faktor tersebut adalah kewibawaan tradisional (traditional authority). Kewibawaan tradisional adalah penggunaan kekuasaan personal yang dihimpun melalui peranan masa lalu dan masa kini dari yang mempengaruhi sebagai penyedia, pelindung, pendidik, sumber nilai-nilai, dan status unggul dari mereka yang punya hubungan ketergantungan yang mapan dengannya.
*Ulf Sundhaussen,dalam bukunya Politik Militer Indonesia 1945-1967 Menuju Dwi Fungsi ABRI (1986) judul aslinya sebagai disertasi Road To Power Indonesian Military Politics 1945-1967. Dalam historiografi resmi Indonesia, Kartosuwiryo hampir selalu dilabeli sebagai pemberontak. Namun, jika kita membaca karya Ulf Sundhaussen, seorang peneliti politik militer Indonesia, label tersebut tidak memadai secara analitis.
Menurut Sundhaussen, Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat harus dipahami sebagai konsekuensi langsung dari runtuhnya kehadiran negara Republik di wilayah itu, terutama setelah Perjanjian Renville (1948). Dengan kata lain, Kartosuwiryo bukan memerangi negara yang hadir, melainkan mendirikan negara baru di atas wilayah yang telah ditinggalkan negara lama. Dalam historiografi resmi Indonesia, Kartosuwiryo hampir selalu dilabeli sebagai pemberontak. Namun, jika kita membaca karya Ulf Sundhaussen, seorang peneliti politik militer Indonesia, label tersebut tidak memadai secara analitis. Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat harus dipahami sebagai konsekuensi langsung dari runtuhnya kehadiran negara Republik di wilayah itu, terutama setelah Perjanjian Renville (1948).
Dengan kata lain, S.M. Kartosuwiryo bukan memerangi negara yang hadir, melainkan mendirikan negara baru di atas wilayah yang telah ditinggalkan negara lama.
1. Perjanjian Renville: Titik lenyapnya Negara Republik Indonesia di Jawa Barat
Menurut analisis Sundhaussen, Renville adalah kekalahan strategis Republik Indonesia di Jawa Barat. Perjanjian ini memaksa pemerintah pusat: mengakui garis Van Mook yang menyempitkan wilayah Republik, dan memerintahkan TNI, khususnya Divisi Siliwangi, untuk hijrah ke Jawa Tengah/Yogyakarta. Secara militer dan konstitusional, perintah hijrah berarti: Negara menarik alat kedaulatannya dari Jawa Barat. Dalam teori negara modern, wilayah tanpa tentara negara adalah wilayah tanpa kehadiran negara yang efektif.
2. Jawa Barat sebagai “ruang kosong kedaulatan”
Pasca-Renville, Jawa Barat berubah menjadi zona tanpa monopoli kekerasan. Negara Republik Indonesia tidak lagi memiliki:komando militer,administrasi efektif,atau perlindungan teritorial. Namun, wilayah itu tidak kosong secara fisik. Di sana masih terdapat pasukan bersenjata yang:tidak ikut hijrah,memiliki jaringan logistik,dan memiliki legitimasi ideologis. Di sinilah posisi Kartosuwiryo menjadi krusial.
3. Kartosuwiryo sebagai panglima perang yang tidak menyerah
Bagi Kartosuwiryo, perintah hijrah TNI bukan taktik sementara, melainkan tanda kekalahan total Republik. Dalam logika perang yang ia anut: siapa yang pergi berarti menyerah, siapa yang bertahan berarti masih berdaulat. Kartosuwiryo tidak kalah di medan tempur. Ia masih menguasai:pasukan bersenjata (Hizbullah-Sabilillah),basis sosial pedesaan, serta jalur komando lokal. Maka, dari sudut pandangnya, Republik Indonesia telah lenyap dari Jawa Barat, sementara ia dan pasukannya masih berada di sana.
4. Proklamasi Negara Islam: klaim kedaulatan, bukan pemberontakan
Dalam kerangka Sundhaussen, proklamasi Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo bukanlah pemberontakan terhadap negara yang berdaulat, melainkan: klaim pendirian negara baru di atas wilayah yang telah ditinggalkan negara lama. Unsur-unsurnya lengkap: wilayah yang dikuasai, tentara yang loyal, ideologi legitimasi (Islam), dan struktur pemerintahan tandingan.Secara analitis, ini lebih tepat disebut perang antar-proyek negara, bukan kriminalitas politik.
5. Mengapa negara menyebutnya “pemberontak”?
Label “pemberontak” muncul setelah Republik kembali hadir secara militer di Jawa Barat pada awal 1950-an. Dari sudut pandang negara yang berhasil merebut kembali wilayah, Kartosuwiryo memang menjadi insurgent. Namun, Sundhaussen menunjukkan bahwa:secara kronologis dan struktural, Kartosuwiryo lebih dulu bertindak sebagai penguasa de facto sebelum negara kembali hadir.
Kesimpulannya, menurut Ulf Sundhaussen, DI/TII Jawa Barat tidak lahir dari fanatisme agama semata, melainkan dari kekosongan negara akibat keputusan politik-militer Republik sendiri. Dalam konteks itu: Kartosuwiryo bukan pemberontak terhadap negara yang hadir, melainkan panglima perang yang mendirikan Negara Islam di atas wilayah Indonesia yang telah ditinggalkan dan secara efektif lenyap.






Leave a Reply