Paradoks Demokrasi: Ketika Kritis Dibungkam!

Oleh:
Nunung Nurhayati
(Aktivis Muslimah)

Terasjabar.co – Beberapa konten kreator dan influencer kritis terhadap kebijakan rezim menyoal penanganan bencana di Sumatera, diteror dan diintimidasi. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam, telur busuk, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban (mediaindonesia.com, 31/12/2025).

Teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer kritis, sejatinya merupakan paradoks demokrasi. Bak jauh panggang dari api. Kenyataan yang ironis, ketika kebebasan berekspresi dan berpendapat dijunjung tinggi didalam sistem demokrasi dan dilindungi konstitusi, suara masyarakat yang kritis malah dibungkam habis.

Kritis hari ini, seharusnya bukan lagi dilayangkan kepada kebijakan yang dihasilkan, melainkan kepada sistem yang melahirkan setiap kebijakan. Sistem politik demokrasi yang meletakkan kedaulatan diatas tangan manusia, niscaya melahirkan hukum dan kebijakan yang rapuh, karena senantiasa berubah sesuai kepentingan pesanan. Mirisnya, kebebasan rakyat dalam berpendapat dan memberikan pandangan, kini dikebiri. Padahal jimat demokrasi ialah “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.

Sistem politik demokrasi kapitalisme telah melahirkan rezim anti kritik. Sekaligus membuktikan bahwa sistem yang berjalan hari ini adalah sistem demokrasi otoriter. Dimana kritis dianggap ancaman, apabila pendapat yang dilayangkan bertentangan dengan para pemangku kebijakan, oligarki dan pemilik modal.

Berbeda dengan Islam. Penguasa adalah junnah (pelindung). Sementara, mengkritisi penguasa merupakan bagian dari aktivitas amar makruf nahi munkar, bukan tersebab kebebasan berpendapat. Bahkan, dakwah ini menjadi bagian dari kewajiban syariat yakni, muhasabah lil hukam.

Kewajiban amar makruf nahi munkar, banyak ditemukan di Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Saw. Aktivitas ini tidak hanya menyasar kaum muslimin pada umumnya, namun juga kepada para pemimpin (penguasa). Karena kekuasaan para pemimpin (penguasa) mampu menerapkan hukum-hukum syariat bagi dirinya dan rakyatnya dan dengan kekuasaannya pula, ia mampu berbuat dzalim kepada rakyatnya.

Sejalan dengan itu, Nabi Saw telah menyebutkan bahwa agama adalah nasihat (ad-din an-nashihah). Dan “ketika Rasullullah Saw ditanya “Nasihat untuk siapa?”, di antara jawaban beliau ialah “Nasihat bagi para pemimpin kaum Muslim.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Karena keistimewaan muhasabah lil hukam, Rasulullah Saw bahkan memuji dengan memberi gelar “Afdhalul jihad” bagi orang yang mampu menasehati penguasa yang dzalim dan menyamakannya dengan Hamzah bin Abdul Muthalib sebagai Pemimpin para syuhada, apabila ia terbunuh dalam aktivitas menasehati penguasa tersebut. Rasullullah Saw bersabda; “Ingatlah, sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang haq pada penguasa yang dzalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam Islam, hubungan penguasa dan rakyat diatur oleh syari’at. Penguasa wajib menjalankan peran ra’in dan junnah dengan ketundukan kepada syari’at, sementara rakyat wajib mengawal arah kepemimpinan dengan muhasabah lil hukam agar tidak melenceng dari syari’at. Rakyat dan penguasa memahami bahwa negara dengan sistem Islam adalah negara basyariah yang dijalankan oleh manusia yang tidak pernah luput dari salah.

Pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab ra. contohnya. Di salah satu khutbah, Khalifah Umar menetapkan batasan mahar sebesar 400 dirham. Namun, ketetapan itu ditentang langsung oleh seorang wanita Quraisy di depan umum dengan menjadikan dalil Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 20 sebagai landasan argumennya.

Khalifah Umar tidak anti kritik, beliau menerima dengan lapang dada dan berani berkata “Perempuan itu benar, Umar salah.” Lalu Khalifah Umar mengubah ketetapannya dengan menyerahkan nominal mahar kepada masing-masing kehendak.

Dari itu, muhasabah lil hukam menjadi aktivitas penting dalam mengawal jalannya kepemimpinan. Bukan sebagai penghinaan, melainkan refleksi dari kewajiban saling mengingatkan dalam kebaikan. Bahkan, didalam Islam terdapat sebuah lembaga perwakilan rakyat yang khusus berfungsi sebagai dewan penasihat dan pengontrol Khalifah yakni, Majelis Umat (Majelis Syura).

Keterhubungan antara rakyat dan penguasa tanpa menghadirkan batasan bahkan kekangan, niscaya menghasilkan harmonisasi institusi negara yang terjaga. Dalam kedaulatan Syara’ yang hukumnya tetap, bersumber dari Allah SWT yang memprioritaskan maslahat dan menjadikan keridhoan Allah sebagai tujuan setiap aktivitas, berkah dari langit dan bumi itu niscaya terlihat.

Allah SWT berfirman; “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf: 96). Allahu’alam.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + 13 =