Korupsi Garut: Cermin Gagalnya Pengamalan Pancasila di Pemerintahan Daerah
Oleh:
Fadil Romansyah Karuniawan
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut menunjukkan bahwa nilai Pancasila belum sepenuhnya terwujud dalam cara pemerintahan daerah dijalankan.
Salah satu contoh yang menarik perhatian publik adalah skandal korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, pada tahun 2013, serta sejumlah kasus penyalahgunaan anggaran daerah yang ditangani oleh aparat hukum antara tahun 2018 dan 2022.
Tindakan korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan harapan rakyat.
Kejadian ini mencerminkan bahwa Pancasila masih sering dianggap sekadar slogan, dan belum menjadi panduan moral dalam kebijakan publik.
Kemanusiaan yang Terluka Akibat Korupsi
Sila Kedua Pancasila menegaskan bahwa kemanusiaan harus ditempatkan sebagai nilai utama dalam setiap kebijakan. Namun, kasus korupsi dana sosial dan pembangunan di Garut telah berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Pada tahun 2019, Kejaksaan Negeri Garut menangani kasus korupsi pengadaan yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Ketika dana rakyat diselewengkan, maka hak-hak dasar masyarakat diabaikan dan martabat manusia dikorbankan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Persatuan yang Tergerus oleh Praktik Koruptif
Sila ke-3 Pancasila, yang berbicara tentang Persatuan Indonesia, bertentangan dengan tindakan korupsi. Terulangnya kasus-kasus korupsi dalam pemerintah daerah menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Di Kabupaten Garut, meningkatnya sikap apatis dan skeptisisme masyarakat dapat dilihat jelas terhadap kebijakan pemerintah.
Ketika pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan terlibat dalam tindakan korupsi, hubungan emosional antara rakyat dan pemerintah menjadi lemah, mengancam persatuan sosial di tingkat lokal.
Keadilan Sosial yang Dikhianati
Sila Kelima Pancasila mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, praktik korupsi justru menjadikan keadilan sebagai hak istimewa bagi kelompok tertentu.
Kasus-kasus korupsi di Garut pada periode 2020–2022 menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang sering kali berujung pada penderitaan masyarakat kecil, sementara pelaku korupsi masih berupaya mencari celah hukum.
Ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas dan adil, maka keadilan sosial hanya menjadi konsep ideal tanpa perwujudan nyata.
Korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut merupakan bukti nyata bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam praktik pemerintahan daerah.
Reaktualisasi Pancasila harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, transparansi anggaran, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Selama Pancasila hanya dijadikan simbol seremonial, praktik korupsi akan terus menggerus keadilan dan kepercayaan rakyat.






Leave a Reply