Arsitektur Konstruksi Islam Bernegara

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – Gagasan tentang Islam bernegara selalu menjadi diskursus penting dalam sejarah pemikiran politik Islam. Banyak yang memahami negara Islam sebatas simbol hukum syari‘at atau formalitas kelembagaan, padahal hakikatnya lebih luas dan mendalam. Islam memandang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian dari perjalanan spiritual kolektif, di mana dimensi normatif, praksis, substansial, hingga transendental saling terhubung dan membentuk satu kesatuan utuh.

Melalui pendekatan tasawuf, kita dapat memahami arsitektur konstruksi Islam bernegara dalam empat tingkatan yang saling bertaut: Syari‘at sebagai fondasi normatif, Tarekat sebagai jalan dan proses, Hakikat sebagai inti tujuan, dan Ma‘rifat sebagai puncak kesadaran berperadaban. Keempat dimensi ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam merumuskan konsep negara yang adil, beradab, dan rahmatan lil-‘ālamīn.

Syari‘at – Pondasi Normatif

Makna spiritual: Syari‘at adalah aturan lahiriah yang mengatur ibadah dan muamalah. Dalam bernegara: Syari‘at menjadi fondasi hukum, nilai, dan etika publik.Menjamin keadilan sosial, perlindungan hak, tata kelola pemerintahan. Konstitusi, undang-undang,qonun asasi, ijma, fatwa dan kebijakan harus selaras dengan maqāṣid al-sharī‘ah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).

Tarekat – Jalan dan Proses

Makna spiritual: Jalan menempuh syari‘at dengan kedisiplinan, latihan, dan bimbingan.Dalam bernegara: Tarekat adalah metode dan mekanisme praksis untuk menghidupkan syari‘at dalam kehidupan berbangsa.Sistem pendidikan politik, kaderisasi, partisipasi rakyat, musyawarah syura.Aparat negara dan masyarakat menjalani “riyadhah sosial-politik” berupa disiplin hukum, etika pelayanan, dan amanah kekuasaan.

Hakikat – Inti Kebenaran

Makna spiritual: Kesadaran hakiki bahwa seluruh amal lahiriah menuju kepada kehadiran Allah. Dalam bernegara: Hakikat adalah jiwa dari tujuan negara Islam: menegakkan keadilan, persaudaraan, dan rahmatan lil-‘ālamīn.Bukan sekadar simbol syari‘at formal, tapi substansi: pemerataan, kesejahteraan, kebebasan dari penindasan.Menolak kezaliman, kolonialisme, korupsi, dan segala bentuk kebijakan yang menindas rakyat.

Ma‘rifat – Puncak Kesadaran

Makna spiritual: Pengenalan langsung dan mendalam kepada Allah dengan hati yang jernih.Dalam bernegara: Ma‘rifat adalah visi peradaban: negara dipahami sebagai sarana untuk mengenal Allah dan memakmurkan bumi.Pemimpin dan rakyat menjalankan amanah politik sebagai ibadah. Negara menjadi “jalan ma‘rifat kolektif”: rakyat merasakan kedamaian, ketertiban, dan cahaya spiritual dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Ir. Amri S. Pane (Direktur/Founder KALIPAKSI) & Nunu A. Hamijaya ( sejarawan. Publik, penulis buku Tetralogi Islam Bernegara & Negara Ummat) bersama 70 peserta TRADISI Angkatan I 2025, Mendidik Calon Pemimpin dan Negarawan Ummat 2049)

Kesimpulan: Integrasi Empat Tingkat
• Syari‘at: Hukum & Konstitusi, qonun asasi, dan regulasi.
• Tarekat: Proses & sistem mekanisme politik, ekonomi, pendidikan.
• Hakikat: Tujuan inti, keadilan, kesejahteraan, persatuan.
• Ma‘rifat: Visi peradaban, pengenalan Allah, rahmatan lil-‘ālamīn.

Dengan konstruksi ini, konsep Islam bernegara tidak berhenti di formalitas hukum, tetapi menjelma menjadi perjalanan spiritual kolektif umat menuju peradaban yang adil, beradab, dan bertauhid.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + ten =