Meresahkan, Sindikat Judol Berskala Internasional

Oleh:
Laela Faridah S. Kom.I.

Terasjabar.co – Kasus judol yang kerap menjerat masyarakat seperti tak pernah berkesudahan. Terlebih di era digital yang menjanjikan beragam kemudahan teknologi dan informasi rupanya bagai bermata dua.

Tidak sedikit orang yang terjebak dalam jeratan judi online bukan semata karena keinginan untuk berjudi, melainkan karena desakan ekonomi yang makin menyiksa.

Saat harga kebutuhan pokok naik, lapangan kerja sulit, dan penghasilan tak lagi cukup, tawaran menjadi “kaya instan” dalam satu klik tampak sangat menggoda. Akhirnya, teknologi disalahgunakan oleh manusia karena pemahanan yang kurang mumpuni terkait norma-norma kehidupan yang berlaku.

Di sisi lain data dan kasus judol membuat kita miris, Direktorat Siber Polda Jawa Barat telah menangkap dua tersangka berinisial JH dan A yang terlobat dalam sindikat situs judi online jaringan Kamboja.

Kedua tersangka disebutkan memiliki peran yang berbeda dan juga telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan. Tak hanya itu, menurut Gubernur, warga Jabar menempati urutan pertama pelaku pinjaman online (pinjol), judi online (judol) dan “bank emok”(pinjaman informal yang umumnya di pedesaan).

Persoalan judol memang bukan hal baru di negeri ini. Namun, memang kasusnya makin meluas bahkan terindikasi sindikat skala internasional, walhasil memunculkan berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Maraknya judol diera modern ini seolah menjadi problem klasik. Karena memang selalu ada rantai permintaan. Yakni bisnis judi yang menghasilkan cuan terus eksis karena sistem nilai liberal sekuler yang mempromosikan nilai-nilai kebebasan akut di masyarakat seperti lingkaran setan yang tak berujung.

Karena segala sesuatu diukur dengan uang, ditambah dengan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kaffah menjadikan masyarakat mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan.

Berbagai masalah yang berakar pada rusaknya sistem kehidupan yang dianut menjadikan sebagian orang mengambil jalan pintas, disatu sisi mudah terbujuk oleh iming-iming judol yang sebenarnya juga penuh spekulasi.

Di sisi lain, para pemilik akun judol pun mengambil cara mudah untuk mendapatkan uang atau materi, tanpa berpikir yang mereka lakukan itu merugikan orang atau tidak, sesuai dengan hukum dan peraturan atau tidak, semua dilakukan semata agar bisa mendapatkan sebanyak-banyaknya materi demi bisa hidup enak.

Bila melihat pada sudut pandang Islam, maka memiliki aturan tegas mengenai judol beserta cara menaggulanginya tanpa harus khawatir muncul orang-orang baru yang akan terlibat dalam kemaksiatan itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara umum telah menyatakan bahwa judi, termasuk judi online, adalah haram dan dilarang dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada ayat Al-Quran yang menyebutkan judi sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan (QS. Al-Maidah:90).

اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Kemudian, hakikat kehidupan manusia terkait dengan misi penciptaan sebagai khalifatullah fil-ardh yang suatu saat nanti pada kehidupan akhirat akan dimintai pertanggungjawaban sekaligus diberi balasan setimpal atas apa yang telah dilakukan. Pemikiran inilah yang akan mencegah seorang muslim melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam termasuk judol.

Selanjutnya, sebuah ikhtiar untuk bisa bertahan hidup bisa ditempuh dengan individu yangbertaqwa. Masyarakat yang cinta ber amar ma’ruf nahyi munkar dan tentu saja pemerintah yang menerapkan hukum yang solutif dan berkah yaitu hukum halalharam dari aturan Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − seven =