dr. Hj. Ratnawati Dorong Kepedulian Lingkungan Melalui Sosialisasi Perda Perlindungan Lingkungan di Kecapi, Cirebon
Terasjabar.co – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Hj. Ratnawati, M.KKK, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan hidup dengan mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kegiatan ini digelar di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Ratnawati yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi lingkungan, terutama di wilayah-wilayah yang sering menghadapi persoalan ekologis. Salah satunya adalah banjir musiman di kawasan Perumnas, yang sebelumnya disampaikan oleh Lurah Kecapi, Wawan Gunawan.
“Ini sangat relevan dengan apa yang disampaikan Pak Lurah. Setiap musim hujan, wilayah Perumnas selalu dilanda banjir. Itu tandanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan harus diperkuat,” ujar Ratnawati di hadapan warga.
Selain banjir, warga juga menyampaikan berbagai aspirasi lain, seperti persoalan kemacetan, perbaikan infrastruktur, hingga peningkatan sarana publik. Menanggapi hal tersebut, Ratnawati menjelaskan bahwa sejumlah program pembangunan masih menunggu proses pelantikan kepala daerah yang baru. Meski demikian, ia menegaskan akan terus mengawal aspirasi tersebut ke tingkat pemerintah provinsi maupun pusat.
“Saya akan terus suarakan aspirasi masyarakat, termasuk ke DPR RI. Tapi yang paling penting adalah partisipasi warga sendiri dalam menjaga lingkungan. Kebersihan dan ketertiban harus menjadi budaya bersama,” tegasnya.
Ratnawati juga mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan langkah-langkah sederhana yang berdampak, seperti menjaga kebersihan drainase, tidak membuang sampah sembarangan, serta mengoptimalkan ruang terbuka hijau.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap masyarakat Kelurahan Kecapi semakin memahami peran dan tanggung jawab dalam pelestarian lingkungan. Perda RPPLH, menurutnya, bukan hanya regulasi administratif, tetapi juga instrumen penting untuk mencegah bencana, meningkatkan kualitas hidup, dan mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Dengan semakin kuatnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan warga, Ratnawati optimistis bahwa berbagai persoalan lingkungan di Cirebon dapat diatasi secara bertahap.






Leave a Reply