Achdar Sudrajat: Materi Dalam Raperda RPPLH Harus Mudah Dimengerti Oleh Semua Pihak

Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Pansus VI tentang Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat, melakukan Rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat terkait pembahasan Raperda RPPLH di Provinsi Jawa Barat, kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Harper, Kabupaten Purwakarta, Kamis (17/11/2022).

Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, pihaknya memberi masukan kepada Dinas Lingkungan hidup terkait point yang akan dituangkan di Perda RPPLH, salah satunya ialah rencana terkait mengurani emisi karbon di Provinsi Jawa Barat yang akan dituangkan pada perda RPPLH, ada suatu solusi yakni metode “Carbon Trading”.

“Hal ini harus lebih di sosialisasikan lagi mengenai emisi karbon, “Carbon Trading”, serta efek rumah kaca selain itu adanya rencana pelaksanaan pembangunan Eco village yang dinilai sudah baik akan tetapi harus diperhatikan rencana aksinya dan harus menjadi prioritas serta harus diperhatikan pelaksanaannya”, jelas Achdar kepada Terasjabar.co, Kamis (17/11/2022).

Selain itu kata Achdar, materi yang dituangkan didalam Perda RPPLH harus lebih mudah dimengerti oleh seluruh pihak terutama masyarakat awam.

“Materi yang dituangkan didalam Perda RPPLH harus lebih mudah dimengerti oleh seluruh pihak terutama masyarakat awam, serta kandungannya harus sinkron dengan kearifan lokal di setiap daerah”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + ten =